JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas siap menghadapi tuntutan Panji Gumilang dengan menunjuk tim pengacaranya untuk menyelesaikan perkara ini.
Hal ini merupakan tanggapan MUI pada tuntutan Panji Gumilang secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anwar mengatakan, telah menunjuk dan memberikan kuasanya kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung, Jumat (14/7/2023).
“Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh Panji Gumilang kepada saya,” ucap Anwar melalui keterangan resmi, Sabtu (15/7/2023).
BACA JUGA: MUI Jabar Dukung Ulama Tasikmalaya Laporkan Panji Gumilang
Ia menjelaskan, forum advokat tersebut akan melibatkan sekitar 36 orang pengacara untuk membela dirinya. Persidangan perdana akan dilakukan pada 26 Juni 2023 mendatang, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat.
Anwar Abbas akan Menyelsaikan Tuntutan Panji Gumilang Rp 1 Triliun
Seperti diketahui, dedengkot Ponpes Al Zaytun tersebut menghugat MUI secara kelembagaan dan sekaligus kepada Anwar Abbas secara perdata ke PN Jakarta Pusat.
Adapun gugatan tersebut telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) lalu dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bintang AL mengungkapkan, di dalam gugatan perdata Panji kepada Anwar. Salah satunya, Anwar diberatkan dengan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Selain itu, Panji menggugat Anwar Abbas untuk membayar uang denda sebesar Rp 5 juta perhari, jika dinyatakan Anwar lalai membayar ganti rugi Rp 1 triliun.
“Menetapkan tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta tiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini,” kata Bintang.
(Saepul/Aak)