Anwar Abbas Hadapi Gugatan Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Gandeng Pengacaranya

anwar abbas panji gumilang 5-7-2023
foto (Muhammadiyah)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas siap menghadapi tuntutan Panji Gumilang dengan menunjuk tim pengacaranya untuk menyelesaikan perkara ini.

Hal ini merupakan tanggapan MUI pada tuntutan Panji Gumilang secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anwar mengatakan, telah menunjuk dan memberikan kuasanya kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung, Jumat (14/7/2023).

“Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh Panji Gumilang kepada saya,” ucap Anwar melalui keterangan resmi, Sabtu (15/7/2023).

BACA JUGA: MUI Jabar Dukung Ulama Tasikmalaya Laporkan Panji Gumilang

Ia menjelaskan, forum advokat tersebut akan melibatkan sekitar 36 orang pengacara untuk membela dirinya. Persidangan perdana akan dilakukan pada 26 Juni 2023 mendatang, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat.

Anwar Abbas akan Menyelsaikan Tuntutan Panji Gumilang Rp 1 Triliun

Anwar Abbas upayakan selesaikan tuntutan Panji Gumilang
Panji Gumilang pendiri Al Zaytun. (Foto: Palopo Pos)

Seperti diketahui, dedengkot Ponpes Al Zaytun tersebut menghugat MUI secara kelembagaan dan sekaligus kepada Anwar Abbas secara perdata ke PN Jakarta Pusat.

Adapun gugatan tersebut telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) lalu dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bintang AL mengungkapkan, di dalam gugatan perdata Panji kepada Anwar. Salah satunya, Anwar diberatkan dengan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Selain itu, Panji menggugat Anwar Abbas untuk membayar uang denda sebesar Rp 5 juta perhari, jika dinyatakan Anwar lalai membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

“Menetapkan tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta tiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini,” kata Bintang.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
jarak masjidil haram aqsa
Jarak Masjidil Haram ke Aqsa, Keajaiban Rasulullah Saw Berkat Allah SWT
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024