JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengusulkan agar status kejahatan judi online (judol) ini menjadi darurat nasional.
Bukan tanpa alasan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online.
Jumlah pemain judi online di Indonesia tembus angka 4 juta orang dengan perputaran uang hingga 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.
Itulah, tegas Nasir, hal yang menjadi dasar usulan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar menjadikan judi online sebagai kondisi darurat nasional, sama halnya seperti peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Tujuannya, agar Satgas judi online yang dibentuk oleh pemerintah ada pencegahan dan penindakannya bisa lebih maksimal.
“Karena itu, para Kapolda di seluruh Indonesia termasuk Kapolda Sumatera Utara yang diharapkan juga bisa berkontribusi dengan maksimal,” ujar Nasir, mengutp Parlementaria, Jumat (16/11/2024).
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Mapolda Sumut
Politisi F-PKS ini selanjutnya mengatakan, kinerja Kapolda Sumut untuk memberantas judi online ini sudah cukup baik.
Institusi kepolisian di daerah ini sudah mengusulkan ratusan situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.
Kemudian juga sudah ada penggerebekan dan lain sebagainya. Jadi, upaya-upaya untuk memberantas judi online di Sumatera Utara itu sudah dilakukan secara baik oleh Kapolda Sumut dan jajaran yang ada di wilayah hukum Sumut.
“Jadi tidak mudah memang memberantas judi online karena server-nya itu kebanyakan dari luar Indonesia,” katanya.
BACA JUGA: Cek Fakta: Budi Arie “Dikuliti” Prabowo karena Bekingi Judi Online
Menurutnya, meski semua menyadari bahwa judi ini sudah berusia dari sejak dulu, seusia dengan kehidupan manusia, maka butuh waktu, komitmen serta kerja keras untuk mencegah dan menindak.
“Harapan kita sebenarnya akarnya itu bisa dicabut walaupun tidak mudah karena pohonnya sudah sangat besar akarnya sudah menghujam kuat ke bumi dan dia sudah ada buah-buahnya,” terang Nasir.
Selain itu, Legislator Dapil Aceh II ini mengatakan, PPATK sebagai Lembaga resmi pemerintah yang memiliki kewenangan analisis transaksi keuangan bisa bekerja sama dengan baik dengan aparat penegak hukum. Ia berharap, PPATK sebagai mitra kerja Komisi III bisa membangun kepercayaan publik dengan kinerja yang serius.
“Kemudian kita minta aparat pendengar hukum bisa bekerja, berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka untuk menindak lanjuti temuan dan laporan PPATK ke instasi penegak hukum,” imbuh Nasir.
(Aak)