Anggota DPR Maria Lestari Ikut Terseret dalam Kasus Hasto

Penulis: Anisa

hasto tersangka kpk-4
(DPR)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama Anggota DPR RI Dapil Kalbar 1, Maria Lestari mencuat saat Pengumuman penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

“Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK (Hasto Kristiyanto) menemui Iwan Setiawan untuk dan meminta memenuhi 2 usulan yang ditujukan oleh saudara HK yaitu yang pertama adalah Maria Lestari dapil satu kalbar dan Harun Masiku dapil satu Sumsel. Ini yang berhasil hanya untuk yang Kalbar saja.” Ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Selanjutnya Ketua KPK mengatakan bahwa dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari HK.

Diketahui sebelumnya pada Pemilu legislatif 2019, Dapil Kalbar 1 dari PDI Perjuangan suara tertinggi pertama Drs. Cornelis, MH, suara tertinggi ke-2 adalah Dr. Alexius Akim, namun kemudian yang menjadi Anggota DPR RI adalah suara tertinggi pertama Drs. Cornelis, MH dan Maria Lestari suara tertinggi ke-4.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

KPK awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020, ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.

Dijelaskan peran HK, kasus ini berawal saat HK menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

HK berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK,” ujar Setyo.

BACA JUGA: PDIP Pasang Badan, Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto! Praperadilan?

HK diduga melakukan suap ke Wahyu Setiawan, dimana Wahyu Setiawan merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Dia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tottenham
Aston Villa Bungkam Tottenham 2-0 di Liga Inggris 2024/2025
Barcelona Incar Bintang AC Milan
Demi Wujudkan Ambisi, Barcelona Incar Bintang AC Milan
Polisi Tangkap Pemuda Bakar Keset Masjid dan Tusuk Warga di Coblong Kota Bandung
Polisi Tangkap Pemuda Bakar Keset Masjid dan Tusuk Warga di Coblong Kota Bandung
Ekspor Beras Indonesia
Indonesia Siap Ekspor Beras Ke Malaysia 2 Ribu Ton per Bulan
Selebgram Malaysia
Selebgram Malaysia Ceraikan Istri saat Siaran Langsung
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United Premier League Selain Yalla Shoot
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.