Anggota DPR Maria Lestari Ikut Terseret dalam Kasus Hasto

hasto tersangka kpk-4
(DPR)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama Anggota DPR RI Dapil Kalbar 1, Maria Lestari mencuat saat Pengumuman penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

“Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK (Hasto Kristiyanto) menemui Iwan Setiawan untuk dan meminta memenuhi 2 usulan yang ditujukan oleh saudara HK yaitu yang pertama adalah Maria Lestari dapil satu kalbar dan Harun Masiku dapil satu Sumsel. Ini yang berhasil hanya untuk yang Kalbar saja.” Ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Selanjutnya Ketua KPK mengatakan bahwa dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari HK.

Diketahui sebelumnya pada Pemilu legislatif 2019, Dapil Kalbar 1 dari PDI Perjuangan suara tertinggi pertama Drs. Cornelis, MH, suara tertinggi ke-2 adalah Dr. Alexius Akim, namun kemudian yang menjadi Anggota DPR RI adalah suara tertinggi pertama Drs. Cornelis, MH dan Maria Lestari suara tertinggi ke-4.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

KPK awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020, ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.

Dijelaskan peran HK, kasus ini berawal saat HK menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

HK berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK,” ujar Setyo.

BACA JUGA: PDIP Pasang Badan, Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto! Praperadilan?

HK diduga melakukan suap ke Wahyu Setiawan, dimana Wahyu Setiawan merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Dia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
Pura-pura Mimpi, Predator Berkedok Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
kampus kelola izin tambang-2
Cak Imin Dukung Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Mardani PKS dilaporkan
Olok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Dilaporkan ke MKD DPR
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar Akan Kental Dengan Aroma Fisikal
tol sedyatmo banjir
Tol Sedyatmo Banjir, Pengendara Mau Ke Bandara Soeta Dialihkan ke Tol JORR
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.