Andika-Hendi Cabut Hasil Gugatan Pilgub Jateng 2024

gugatan pilgub jateng
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi pencabutan gugatan hasil penghitungan suara di Pilgub Jateng 2024.

Gugatan tersebut sempat dilayangkan pihak Andika-Hendi yang teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan tersebut berisi dugaan upaya pelanggaran pemilu yang dilakukan rivalnya dalam Pilgub Jateng 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Pelanggaran itu mencakup dugaan intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah selama proses Pilkada Jateng.

Pencabutan gugatan tersebut telah dikonfirmasi Hendi, pada Senin (13/1/2025). Namun, mantan Wali Kota Semarang itu menolak untuk menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.

Ia malah meminta media menanyakan hal itu langsung kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Mungkin yang lebih tepat menjelaskan Pak Andika atau DPP PDIP,” katanya.

Isi Surat

Adapun isi surat permohonan pencabutan gugatan tersebut sebagai berikut:

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;

Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.

Pencabutan gugatan itu dilakukan di tengah telah berjalannya proses sidang gugatan tersebut. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Tim Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.

Diketahui, Andika-Hendi telah mengajukan gugatan ke MK mengenai hasil Pilkada Jateng 2024, pada Desember lalu. Gugatan tersebut berisi dugaan upaya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

BACA JUGA: Sah, Ahmad Luthfi Taj Yasin Menang di Pilkada Jateng 2024!

Intimidasi tersebut berupa pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah mengenai dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Jateng pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Polda Jawa Tengah disebut mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam fasilitas pengelolaan desain surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun