Anang Iskandar Ungkap Hakim Miliki Kewenangan Putuskan Terdakwa Pemakai Narkoba di Hukum Rehabilitasi

Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala BNN, Anang Iskandar mengatakan Miscarriage of justice perkara penyalahgunaan narkotika adalah putusan pengadilan perkara narkotika yang keliru dimana pelaku kejahatan narkotika dalam proses pengadilan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dijatuhi hukuman penjara padahal secara yuridis wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi

“Miscarriage of justice dalam mengadili perkara narkotika murni disebabkan karena kesalahan hakim yang mengadili perkara penyalah guna narkotika,” kata Anang Rabu (5/2/2025).

Anang juga menyampaikan alasan murni kesalahan hakim yang mengadili ? Ya karena dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib memperhatikan predikat penyalah gunanya, meskipun penyalah guna didakwa secara salah sebagai pengedar dan dilakukan penahan oleh penyidik dan jaksa, hakim wajib berdasarkan pasal 127/2 untuk memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103.

“Artinya hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwanya apakah predikat penyalah guna sebagai pecandu atau sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan hakim wajib menggunakan kewenangan dapat memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Tetapi dalam implementasinya hakim memutus tidak berdasarkan kewajiban hakim berdasarkan UU narkotika, kesalahan hakim justru memutus berdasarkan dakwaan jaksa atas dasar pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP (SEMA no 3 tahun 2015) mengesampingkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127/2 dan pasal 4 tujuan dibuatnya UU narkotika.

BACA JUGA: Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Dia menjelaskan bahwa kesalahan putusan hakim tersebut menyebabkan terjadinya fenomena penyelesaian perkara penyalah guna narkotika secara suka – suka penegak hukum, bisa dipenjara , bisa direhabilitasi.

“Karena faktanya dipenjara, maka penyalah guna menjadi takut mengikuti program pemerintah untuk melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan perawatan dan merubah status pidananya menjadi tidak dituntut pidana,” tegasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
demo grab
Ramai Aksi Ojol di Sejumlah Kota, Wamenaker Bakal Buat Aturan Baru
perusahaan diana potong gaji karyawan karena sholat jumat-2
MPR Desak Usut Tuntas Kasus Potong Gaji Karyawan Karena Salat Jumat
gibran mundur
Gibran Didesak Mundur, PSI Pasang Badan!
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.