Anang Iskandar Ungkap Hakim Miliki Kewenangan Putuskan Terdakwa Pemakai Narkoba di Hukum Rehabilitasi

Kewenangan Putuskan Terdakwa Pemakai Narkoba di Hukum Rehabilitasi
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala BNN, Anang Iskandar mengatakan Miscarriage of justice perkara penyalahgunaan narkotika adalah putusan pengadilan perkara narkotika yang keliru dimana pelaku kejahatan narkotika dalam proses pengadilan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dijatuhi hukuman penjara padahal secara yuridis wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi

“Miscarriage of justice dalam mengadili perkara narkotika murni disebabkan karena kesalahan hakim yang mengadili perkara penyalah guna narkotika,” kata Anang Rabu (5/2/2025).

Anang juga menyampaikan alasan murni kesalahan hakim yang mengadili ? Ya karena dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib memperhatikan predikat penyalah gunanya, meskipun penyalah guna didakwa secara salah sebagai pengedar dan dilakukan penahan oleh penyidik dan jaksa, hakim wajib berdasarkan pasal 127/2 untuk memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103.

“Artinya hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwanya apakah predikat penyalah guna sebagai pecandu atau sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan hakim wajib menggunakan kewenangan dapat memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Tetapi dalam implementasinya hakim memutus tidak berdasarkan kewajiban hakim berdasarkan UU narkotika, kesalahan hakim justru memutus berdasarkan dakwaan jaksa atas dasar pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP (SEMA no 3 tahun 2015) mengesampingkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127/2 dan pasal 4 tujuan dibuatnya UU narkotika.

BACA JUGA: Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Dia menjelaskan bahwa kesalahan putusan hakim tersebut menyebabkan terjadinya fenomena penyelesaian perkara penyalah guna narkotika secara suka – suka penegak hukum, bisa dipenjara , bisa direhabilitasi.

“Karena faktanya dipenjara, maka penyalah guna menjadi takut mengikuti program pemerintah untuk melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan perawatan dan merubah status pidananya menjadi tidak dituntut pidana,” tegasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Imsak Tasikmalaya
Jadwal Imsak Wilayah Tasikmalaya Hari Ini, Senin 10 Maret 2025
Jadwal Imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini, 10 Maret 2025
Jadwal Imsak Pangandaran
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini, 10 Maret 2025
cerita-magomed-ankalaev-antara-ramadan-dan-sabuk-juara-kelas-berat-ringan-di-ufc-313-qbz
Magomed Ankalaev Raih Sabuk Juara UFC, Petarung Dagestan Tak Terbantahkan
Jadwal Imsak Ciamis
Jadwal Imsak Wilayah Ciamis Hari Ini, Senin 10 Maret 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Rayo Vallecano Selain Yalla Shoot

2

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 9 Maret 2025, Potensi Hujan DIsertai Petir Terjadi
Headline
Bagnaia Menang Sprint MotoGP Jepang
Francesco Bagnaia dalam Tekanan, Harus Sempurna untuk Kalahkan Marc Marquez
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 10 Maret 2025
Gedung Polda Banten Terbakar
Gedung Polda Banten Terbakar, Apa Penyebabnya?
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Rayo Vallecano Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.