Anang Iskandar Sebut Peran Pemerintah dalam Memutuskan Mata Rantai Mafia Narkoba di Indonesia Belum Hadir

Penulis: agus

Memutuskan Mata Rantai Mafia Narkoba di Indonesia
Ilustrasi-Narkoba (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran narkoba di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Pasalnya masih meningkatnya kasus narkoba di Indonesia hingga 2024. Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015,Anang Iskandar mengatakan bahwa peran pemerintah dalam peran pemerintah sebagai pencegah, pelindung dan penyelamat serta penjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi agar sembuh, pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi.

Disisi lain perannya pemerintah sebagai pemberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika

“Peran tersebut yang harus disadari oleh aparat pemerintah pengemban fungsi penegak hukum narkotika dan fungsi rehabilitasi penyalah guna narkotika ,” kata Anang saat berbincang kepada Teropongmedia.id, Senin (9/12/2024).

Anang menyebutkan,kebijakan hukumnya tertuang dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu

Maknanya, musuh bersama itu pengedar narkotika, sedangkan pengguna atau penyalah guna narkotika wajib diperlakukan secara humanis dimana tersangka atau terdakwa diperlakukan sebagai orang sakit adiksi ketergantungan narkotika guna mendapatkan rehabilitasi atas perintah resmi penegak hukum dan dihukum dengan hukuman menjalani rehabilitasi oleh hakim.

“Manfaat penyalah guna dihukum menjalani rehabilitasi atas putusan hakim adalah untuk memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika karena pengguna narkotika itu rantai terakhir jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Anang.

Menurut Anang,merehabilitasi penyalah guna narkotika itu fungsi pemerintah dibidang kesehatan, sosial dan BNN yang ditunjuk untuk itu.

Fungsi penegakan hukum memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika, dengan melakukan penegakan hukum khusus.

“Artinya melakukan penegakan hukum secara pidana khusus dan melakukan penegakan hukum secara simultan terhadap hasil kejahatan narkotikanya guna memutus jaringan mata rantai bisnis narkotikanya,” jelasnya.

Peran pemerintah yang urgen adalah mengawasi jalannya penegakan hukum humanis terhadap penyalah guna narkotika dan penegakan hukum khusus terhadap perkara peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;

Peran pemerintah yang juga urgen adalah menyediakan sarana dan prasarana rehabilitasi yang tersebar seluruh indonesia sebagai konsekwensi negara mengkriminalkan korban kejahatan yang nota bene orang sakit adiksi kecanduan narkotika.

“Menurut pengamatan saya peran negara dan pemerintah dalam kedua hal tersebut dalam memutus rantai narkotika belum hadir dapat dikatakan jauh api dari panggang ,” tegasnya.

Dia menjelaskan kenapa bisa dikatakan jauh apai dari pada panggang ?

BACA JUGA: Menkopolhukam Ungkap Perputaran TPPU Narkoba Sejak 2022 Hingga 2024 Mencapai Rp 99 Triliun

“Ya, faktanya kan belum hadir secara empiris penyalah guna tidak diperlakukan secara humanis tapi dipenjara sehingga terjadi lapas over kapasitas, dan terjadi endemi sakit adiksi ketergantungan narkotika, serta terjadi residiviime kejahatan penyalahgunaan narkotika bahkan Ibra Ashari 6 kali keluar masuk penjara dalam perkara yang sama ,” bebernya.

“Misalnya, Ibra Ashari itu pengguna narkotika ? iya. saya tahu riwayat pemakaiannya, Ini bukti nyata negara belum hadir untuk meluruskan penanggulangan pengguna atau penyalah guna narkotika,” ungkapnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Malam 1 Suro
Kesurupan Massal Gegerkan Klub Malam di Sawah Besar pada Malam 1 Suro
Ferry Maryadi
Ferry Maryadi Alami Nyeri Punggung Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.