Anang Iskandar Sebut Peran Pemerintah dalam Memutuskan Mata Rantai Mafia Narkoba di Indonesia Belum Hadir

Penulis: agus

Memutuskan Mata Rantai Mafia Narkoba di Indonesia
Ilustrasi-Narkoba (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran narkoba di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Pasalnya masih meningkatnya kasus narkoba di Indonesia hingga 2024. Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015,Anang Iskandar mengatakan bahwa peran pemerintah dalam peran pemerintah sebagai pencegah, pelindung dan penyelamat serta penjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi agar sembuh, pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi.

Disisi lain perannya pemerintah sebagai pemberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika

“Peran tersebut yang harus disadari oleh aparat pemerintah pengemban fungsi penegak hukum narkotika dan fungsi rehabilitasi penyalah guna narkotika ,” kata Anang saat berbincang kepada Teropongmedia.id, Senin (9/12/2024).

Anang menyebutkan,kebijakan hukumnya tertuang dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu

Maknanya, musuh bersama itu pengedar narkotika, sedangkan pengguna atau penyalah guna narkotika wajib diperlakukan secara humanis dimana tersangka atau terdakwa diperlakukan sebagai orang sakit adiksi ketergantungan narkotika guna mendapatkan rehabilitasi atas perintah resmi penegak hukum dan dihukum dengan hukuman menjalani rehabilitasi oleh hakim.

“Manfaat penyalah guna dihukum menjalani rehabilitasi atas putusan hakim adalah untuk memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika karena pengguna narkotika itu rantai terakhir jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Anang.

Menurut Anang,merehabilitasi penyalah guna narkotika itu fungsi pemerintah dibidang kesehatan, sosial dan BNN yang ditunjuk untuk itu.

Fungsi penegakan hukum memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika, dengan melakukan penegakan hukum khusus.

“Artinya melakukan penegakan hukum secara pidana khusus dan melakukan penegakan hukum secara simultan terhadap hasil kejahatan narkotikanya guna memutus jaringan mata rantai bisnis narkotikanya,” jelasnya.

Peran pemerintah yang urgen adalah mengawasi jalannya penegakan hukum humanis terhadap penyalah guna narkotika dan penegakan hukum khusus terhadap perkara peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;

Peran pemerintah yang juga urgen adalah menyediakan sarana dan prasarana rehabilitasi yang tersebar seluruh indonesia sebagai konsekwensi negara mengkriminalkan korban kejahatan yang nota bene orang sakit adiksi kecanduan narkotika.

“Menurut pengamatan saya peran negara dan pemerintah dalam kedua hal tersebut dalam memutus rantai narkotika belum hadir dapat dikatakan jauh api dari panggang ,” tegasnya.

Dia menjelaskan kenapa bisa dikatakan jauh apai dari pada panggang ?

BACA JUGA: Menkopolhukam Ungkap Perputaran TPPU Narkoba Sejak 2022 Hingga 2024 Mencapai Rp 99 Triliun

“Ya, faktanya kan belum hadir secara empiris penyalah guna tidak diperlakukan secara humanis tapi dipenjara sehingga terjadi lapas over kapasitas, dan terjadi endemi sakit adiksi ketergantungan narkotika, serta terjadi residiviime kejahatan penyalahgunaan narkotika bahkan Ibra Ashari 6 kali keluar masuk penjara dalam perkara yang sama ,” bebernya.

“Misalnya, Ibra Ashari itu pengguna narkotika ? iya. saya tahu riwayat pemakaiannya, Ini bukti nyata negara belum hadir untuk meluruskan penanggulangan pengguna atau penyalah guna narkotika,” ungkapnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bahlil Bahlul
Waduh! Pria Bertopeng Ganti Wajah Bahlil dengan Meme 'Bahlul' pada Spanduk Golkar
Usai Perpanjang Kontrak Fitrul Dwi Rustapa, Bali United Umumkan Kontrak Baru Pemain Asingnya 
Usai Perpanjang Kontrak Fitrul Dwi Rustapa, Bali United Umumkan Kontrak Baru Pemain Asingnya 
Pabrik Miras Oplosan
Rumah di Bogor Jadi Pabrik Miras Oplosan Berskala Besar, 160 Jeriken dan 3.000 Botol Diamankan Polisi
Ditanya Soal Lapangan Pendamping Stadion GBLA, Adhitia Herawan Beri Jawaban
Ditanya Soal Lapangan Pendamping Stadion GBLA, Adhitia Herawan Beri Jawaban
Kades Sukabumi
Oknum Kades di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Bantuan Perahu, Uang Rp33 Juta Nelayan Raib
Berita Lainnya

1

Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

SteelSeries Arctis Nova 3 Wireless Resmi Rilis, Manjakan Para Gamer dengan Dual Konektivitas

4

YouTube Uji Tampilan Baru Tanpa Tanggal Upload dan Jumlah Views, Transparansi Dikorbankan?

5

Diikat Kontrak Berdurasi Lima Tahun, Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Headline
Bahlil penipu
Bahlil Diteriaki 'Penipu' di Bandara, Kok di Pulau Gag Beda Sambutan?
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia
Portugal
Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.