BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghentikan impor beras dan gula konsumsi pada 2026 sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat swasembada pangan nasional. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menilai produksi dalam negeri dan stok pangan strategis berada pada level aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, memastikan bahwa seluruh kebutuhan beras dan gula konsumsi pada 2026 akan dipenuhi dari hasil produksi petani dalam negeri.
“Untuk gula konsumsi tidak ada impor. Begitu juga beras konsumsi, tidak ada impor. Hampir semuanya sudah bisa kita penuhi dari produksi nasional,” ujar Tatang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Keputusan tersebut dihasilkan melalui pembahasan Neraca Komoditas (NK) Tahun 2026 yang dipimpin Kemenko Pangan, dengan melibatkan kementerian dan lembaga teknis serta pelaku usaha. Tatang menegaskan, kebijakan yang diambil telah melalui proses verifikasi menyeluruh agar tetap menjaga keseimbangan pasokan dan harga di tingkat konsumen maupun produsen.
“Semua yang diputuskan berasal dari usulan pelaku usaha dan diverifikasi oleh kementerian terkait. Harapannya keputusan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional tanpa mengorbankan petani,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa kebijakan tanpa impor merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani dan peternak dalam negeri.
“Di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen menjaga petani dan peternak pangan Indonesia. Mereka tidak boleh rugi, harus sejahtera, dan hasil kerja kerasnya harus terserap oleh masyarakat,” tegas Amran.
Dalam NK 2026, pemerintah juga memastikan tidak ada lagi penugasan impor beras umum, termasuk untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang sebelumnya pernah dilakukan. Selain itu, impor beras bahan baku industri juga ditiadakan, berbeda dengan 2025 yang masih membuka kuota terbatas bagi industri tepung beras dan bihun.
Sebagai gantinya, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan bahan baku lokal seperti beras pecah dan beras ketan pecah. Amran berharap bahan baku dalam negeri mampu memenuhi standar industri, mulai dari kadar amilosa hingga tingkat kebersihan dan kekerasan.
“Kita ingin bahan baku lokal benar-benar dimanfaatkan dan kualitasnya ditingkatkan agar mampu bersaing,” ujarnya.











