AMPD Minta Presiden Prabowo Copot Yandri Dari Jabatan Mendes PDTT

Penulis: agus

AMPD Minta Presiden Prabowo Copot Yandri Dari Jabatan Mendes PDTT
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang terdii dari, Swara Milenial Indonesia (SMI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bersatu (Kompisatu), dan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto (Agus Irawan/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang terdii dari, Swara Milenial Indonesia (SMI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bersatu (Kompisatu), dan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Turut hadir, Miftahul Arifin (Koordinator Nasional KPD), Abd. Adim (Ketua SMI), dan Abd. Wahid (Ketua Kompisatu).

Miftahul Arifin, Juru Bicara AMPD mengatakan hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Yandri Susanto terbukti melakukan intervensi politik untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Serang Banten.

“Yandri telah terbukti mencederai demokrasi dan melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Sebab itu Yandri harus dicopot dari jabatannya sebagai Menteri,” kata Miftahul Arifin, Kamis (27/2/2025).

Miftahul Arifin menegaskan,tindakan Yandri Susanto dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan kepala desa mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas merupakan tindakan yang merusak demokrasi dan melanggar hukum.

“Seharusnya Yandri membiarkan kompetisi berjalan secara jujur dan adil, tidak usah cawe-cawe apalagi memanfaatkan jabatannya untuk kepentigan keluarganya,” bebernya.

Selain itu, kata dia, AMPD meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Yandri Susanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Ini penting untuk memastikan integritas proses demokrasi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

BACA JUGA: 

Potret Silaturahmi Wamendes PDTT Bersama Pengurus Nasional Forum Pesantren Salafiyyah

Haidar Alwi: Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

“Karena ditemukan keterlibatan Mendes PDTT, Yandri Susanto, yang diduga mengarahkan kepala desa untuk memilih istrinya, Ratu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang,” tutupnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.