AMPD Minta Presiden Prabowo Copot Yandri Dari Jabatan Mendes PDTT

AMPD Minta Presiden Prabowo Copot Yandri Dari Jabatan Mendes PDTT
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang terdii dari, Swara Milenial Indonesia (SMI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bersatu (Kompisatu), dan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto (Agus Irawan/TM)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang terdii dari, Swara Milenial Indonesia (SMI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bersatu (Kompisatu), dan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Turut hadir, Miftahul Arifin (Koordinator Nasional KPD), Abd. Adim (Ketua SMI), dan Abd. Wahid (Ketua Kompisatu).

Miftahul Arifin, Juru Bicara AMPD mengatakan hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Yandri Susanto terbukti melakukan intervensi politik untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Serang Banten.

“Yandri telah terbukti mencederai demokrasi dan melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Sebab itu Yandri harus dicopot dari jabatannya sebagai Menteri,” kata Miftahul Arifin, Kamis (27/2/2025).

Miftahul Arifin menegaskan,tindakan Yandri Susanto dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan kepala desa mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas merupakan tindakan yang merusak demokrasi dan melanggar hukum.

“Seharusnya Yandri membiarkan kompetisi berjalan secara jujur dan adil, tidak usah cawe-cawe apalagi memanfaatkan jabatannya untuk kepentigan keluarganya,” bebernya.

Selain itu, kata dia, AMPD meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Yandri Susanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Ini penting untuk memastikan integritas proses demokrasi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

BACA JUGA: 

Potret Silaturahmi Wamendes PDTT Bersama Pengurus Nasional Forum Pesantren Salafiyyah

Haidar Alwi: Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

“Karena ditemukan keterlibatan Mendes PDTT, Yandri Susanto, yang diduga mengarahkan kepala desa untuk memilih istrinya, Ratu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang,” tutupnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
film qodrat 2-1
Sutradara: Film Qodrat Bakal Dibuat Trilogi
KPID DKI Jakarta Sosialisasikan Surat Edaran tentang Tayangan Ramah Ramadan 2025
KPID DKI Jakarta Sosialisasikan Surat Edaran tentang Tayangan Ramah Ramadan 2025
Korban kekerasan anak dan perempuan
Awal 2025, PPAPP DKI Jakarta Catat 356 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
bangun orang waras
Lirik Lagu Bangun Orang Waras - Methosa, Bakal Dicekal Lagi?
Puan Parade Senja
Puan Hadir di Tengah Parade Senja Retret Kepala Daerah
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

5

Viral! Jawaban Bijak Natasha Rizky Soal Hijab Tuai Pujian Netizen, Berbeda dengan Pendekatan Bubu Ara
Headline
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Gubernur Dedi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Dedi Mulyadi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Pemkot Bandung Pastikan Ketersediaan Kepokmas Aman Jelang Ramadhan
Pemkot Bandung Pastikan Ketersediaan Kepokmas Aman Jelang Ramadhan
Gunung Dukono Erupsi
Gunung Dukono Erupsi, Masyarakat dan Pendaki Tidak Beraktivitas Radius 4 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.