JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang terdii dari, Swara Milenial Indonesia (SMI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bersatu (Kompisatu), dan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Turut hadir, Miftahul Arifin (Koordinator Nasional KPD), Abd. Adim (Ketua SMI), dan Abd. Wahid (Ketua Kompisatu).
Miftahul Arifin, Juru Bicara AMPD mengatakan hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Yandri Susanto terbukti melakukan intervensi politik untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Serang Banten.
“Yandri telah terbukti mencederai demokrasi dan melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Sebab itu Yandri harus dicopot dari jabatannya sebagai Menteri,” kata Miftahul Arifin, Kamis (27/2/2025).
Miftahul Arifin menegaskan,tindakan Yandri Susanto dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan kepala desa mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas merupakan tindakan yang merusak demokrasi dan melanggar hukum.
“Seharusnya Yandri membiarkan kompetisi berjalan secara jujur dan adil, tidak usah cawe-cawe apalagi memanfaatkan jabatannya untuk kepentigan keluarganya,” bebernya.
Selain itu, kata dia, AMPD meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Yandri Susanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Ini penting untuk memastikan integritas proses demokrasi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
BACA JUGA:
Potret Silaturahmi Wamendes PDTT Bersama Pengurus Nasional Forum Pesantren Salafiyyah
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
“Karena ditemukan keterlibatan Mendes PDTT, Yandri Susanto, yang diduga mengarahkan kepala desa untuk memilih istrinya, Ratu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang,” tutupnya.
(Agus Irawan/Usk)