AMPD Minta Presiden Prabowo Copot Yandri Dari Jabatan Mendes PDTT

AMPD Minta Presiden Prabowo Copot Yandri Dari Jabatan Mendes PDTT
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang terdii dari, Swara Milenial Indonesia (SMI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bersatu (Kompisatu), dan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto (Agus Irawan/TM)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang terdii dari, Swara Milenial Indonesia (SMI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bersatu (Kompisatu), dan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Turut hadir, Miftahul Arifin (Koordinator Nasional KPD), Abd. Adim (Ketua SMI), dan Abd. Wahid (Ketua Kompisatu).

Miftahul Arifin, Juru Bicara AMPD mengatakan hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Yandri Susanto terbukti melakukan intervensi politik untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Serang Banten.

“Yandri telah terbukti mencederai demokrasi dan melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Sebab itu Yandri harus dicopot dari jabatannya sebagai Menteri,” kata Miftahul Arifin, Kamis (27/2/2025).

Miftahul Arifin menegaskan,tindakan Yandri Susanto dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan kepala desa mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas merupakan tindakan yang merusak demokrasi dan melanggar hukum.

“Seharusnya Yandri membiarkan kompetisi berjalan secara jujur dan adil, tidak usah cawe-cawe apalagi memanfaatkan jabatannya untuk kepentigan keluarganya,” bebernya.

Selain itu, kata dia, AMPD meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Yandri Susanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Ini penting untuk memastikan integritas proses demokrasi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

BACA JUGA: 

Potret Silaturahmi Wamendes PDTT Bersama Pengurus Nasional Forum Pesantren Salafiyyah

Haidar Alwi: Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

“Karena ditemukan keterlibatan Mendes PDTT, Yandri Susanto, yang diduga mengarahkan kepala desa untuk memilih istrinya, Ratu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang,” tutupnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
truk terjun sleman
Viral! Truk Pengangkut Jeruk Terjun Bebas dari Flyover Janti Sleman, hingga Hantam Rumah Warga
Penyelundupan satwa liar
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni
Aplikasi WhatsApp
WhatsApp Rilis 12 Fitur Baru, Mulai dari Event di Chat Pribadi hingga Transkrip Pesan Suara di Channel
Pesawat mendarat darurat
Pesawat Peserta Pangandaran Air Show 2025 Mendarat Darurat, Diduga Alami Mati Mesin
oknum polisi subang
Viral Oknum Polisi Hina Seniman Sebut 'Murahan' di Subang, Mempertaruhkan Karir!
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.