BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengambil kebijakan untuk tidak mengenakan tindakan hukum terhadap mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, sebagai bentuk pertimbangan masa depan para mahasiswa serta wujud pendekatan humanis dan edukatif dari kepolisian.
Hendra menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, sekaligus menindaklanjuti permohonan dari pimpinan universitas, orang tua, keluarga, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Pelepasan mahasiswa yang sempat diamankan dalam unjuk rasa anarkis merupakan kebijakan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan,” kata Hendra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Para mahasiswa yang terlibat dalam aksi anarkis ini dinilai masih memiliki potensi untuk dibina dan telah menunjukkan sikap kooperatif dengan membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatan anarkis.
Berdasarkan data Polda Jabar, sejak 29 Agustus hingga 2 September 2025, sebanyak 727 orang diamankan dalam rangkaian unjuk rasa.
Sebanyak 670 orang di antaranya telah mendapatkan pembinaan, sementara 57 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Aak)