JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Rentetan kasus dugaan bunuh diri anak di berbagai daerah memicu keprihatinan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut menilai tren yang muncul dalam beberapa bulan terakhir sebagai alarm darurat bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Kasus terbaru mencuat dari beberapa wilayah, mulai dari Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Demak, Jawa Tengah; hingga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam rentang dua bulan terakhir, setidaknya tiga anak dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga bunuh diri dan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengaku sangat terpukul dengan rangkaian kejadian tersebut, terlebih karena terjadi dalam waktu yang berdekatan.
“Sedih sekali, ini sangat memprihatinkan. Dalam 3 tahun saya mendampingi kasus anak mengakhiri hidup, pola kejadian 2026 seperti ini sangat tidak wajar,” kata Diyah, Sabtu (14/2/2026).
KPAI Sebut Perlu Perhatian Nasional
Menurut Diyah, dalam kurun lebih dari dua bulan terakhir, kasus serupa muncul secara beruntun. Bahkan pada awal 2026 saja, sudah tercatat sedikitnya lima peristiwa yang melibatkan anak.
“Karena beruntun, ini harus menjadi perhatian nasional. Tahun ini saja sudah kejadian kelima,” ujarnya.
KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut secara komprehensif penyebab kematian anak-anak tersebut.
Penelusuran dinilai harus mencakup berbagai aspek mulai dari lingkungan keluarga, kondisi sekolah, hingga kemungkinan adanya tekanan sosial yang dialami korban.
“Jangan sampai anak yang mengakhiri hidup justru mendapat stigma negatif. Negara harus hadir untuk mencari kebenaran dan melindungi anak,” tegas Diyah.
Ajak Semua Pihak Lebih Peduli
Diyah juga mengajak orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat luas untuk lebih mendekatkan diri kepada anak.
Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan menciptakan ruang aman agar anak berani bercerita tentang tekanan yang mereka alami.
“Kita tidak bisa menyerahkan urusan anak hanya ke sekolah atau keluarga. Semua pihak harus terlibat,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa anak-anak dalam kasus ini termasuk kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A.
Negara, lanjutnya, wajib memastikan proses hukum berjalan cepat, keluarga korban memperoleh pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta perlindungan hukum yang memadai.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Anak-anak kita harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, suportif, dan peduli,” ujarnya.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami tekanan psikologis, perasaan putus asa, atau pikiran untuk menyakiti diri sendiri, segera cari bantuan profesional. Anda dapat menghubungi layanan konseling, psikolog, atau fasilitas kesehatan terdekat. Di Indonesia layanan kesehatan mental tersedia melalui rumah sakit, puskesmas, serta hotline KemenPPPA SAPA129 (telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129).
(Dist)











