Alasan Menkeu Tarik Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor

Penulis: usamah

Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor
Ilustrasi-Alasan Menkeu Tarik Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor (bengkel sepeda terpercaya/sepeda.me)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, tingginya transaksi barang kiriman 4 komoditas belakangan ini jadi alasan penerapan tarif Most Favoured Nation (MFN) kepada 4 komoditas seperti sepeda, kosmetik, jam tangan, serta besi dan baja.

“Kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini khususnya kosmetik, kosmetik itu impornya tinggi sekali melalui barang kiriman ini,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta (13/10/2023).

Lebih lanjut Fadjar mengatakan tingginya impor tersebut telah berdampak pada pertumbuhan industri serupa dalam negeri. Selain kosmetik, Donny menuturkan tren peningkatan impor serupa juga terjadi pada komoditas sepeda dan jam tangan.

BACA JUGA : Menjadi Negara Berpenghasilan Tinggi, RI harus Gajih Pekerja Rp 10 Juta

Tren Pembelian Melalui Flatform Digital

Menurut Fadjar, saat ini terjadi tren masyarakat melakukan pembelian sepeda dan jam tangan melalui platform digital.

“Kami juga melihat sepeda dan jam tangan itu berdasarkan statistik merupakan barang impor kiriman yang tinggi jumlahnya,” katanya.

Fadjar melanjutkan komoditas besi dan baja juga perlu diberlakukan pungutan baru. Menurut dia, telah terjadi pergeseran impor besi dan baja melalui barang kiriman. “Ini untuk mengantisipasi setting importir yang dulunya melalui kartu umum bergeser jadi barang kiriman,” tuturnya.

Aturan tarif baru mengenai 4 komoditas

Aturan tarif baru mengenai 4 komoditas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.

Adapun tarif bea masuk yang akan berlaku untuk komoditas sepeda sebesar 25-40%. Tarif 40% diberlakukan untuk sepeda listrik. Sementara itu, untuk jam tangan dikenakan tarif sebesar 10%, kosmetik 10-15%, serta besi dan baja sebanyak 0-20%.

Pengenaan tarif MFN di PMK 96 ini memperpanjang daftar komoditas yang terkena tarif tersebut.

Sebelumnya dalam PMK 199 Tahun 2019 telah diatur 4 komoditas yang terkena tarif MFN, yakni tekstil dan produk tekstil (15-25%), alas kaki dan sepatu (25-35%), tas (15-20%); dan buku (0%).

Dengan demikian, total ada 8 komoditas impor yang akan terkena tarif MFN ketika PMK 96 Tahun 2023 ini mulai berlaku.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hqdefault (1)
Gratis dan Tanpa Ribet, Nobarflix Jadi Favorit Penggemar Bola Se-Indonesia!
Al Ghazali
Jelang Pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise, Ini Peran Ahmad Dhani & Maia Estianty
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Kerjasama Nikel
Kembangkan Ekosistem Nikel, Danantara Jalin Kerjasama dengan Prancis
perbedaan domba dan kambing
Perbedaan Domba dan Kambing, dari Fisik Hingga Kandungan Gizi
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.