Alasan Menkeu Tarik Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor

Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor
Ilustrasi-Alasan Menkeu Tarik Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor (bengkel sepeda terpercaya/sepeda.me)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, tingginya transaksi barang kiriman 4 komoditas belakangan ini jadi alasan penerapan tarif Most Favoured Nation (MFN) kepada 4 komoditas seperti sepeda, kosmetik, jam tangan, serta besi dan baja.

“Kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini khususnya kosmetik, kosmetik itu impornya tinggi sekali melalui barang kiriman ini,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta (13/10/2023).

Lebih lanjut Fadjar mengatakan tingginya impor tersebut telah berdampak pada pertumbuhan industri serupa dalam negeri. Selain kosmetik, Donny menuturkan tren peningkatan impor serupa juga terjadi pada komoditas sepeda dan jam tangan.

BACA JUGA : Menjadi Negara Berpenghasilan Tinggi, RI harus Gajih Pekerja Rp 10 Juta

Tren Pembelian Melalui Flatform Digital

Menurut Fadjar, saat ini terjadi tren masyarakat melakukan pembelian sepeda dan jam tangan melalui platform digital.

“Kami juga melihat sepeda dan jam tangan itu berdasarkan statistik merupakan barang impor kiriman yang tinggi jumlahnya,” katanya.

Fadjar melanjutkan komoditas besi dan baja juga perlu diberlakukan pungutan baru. Menurut dia, telah terjadi pergeseran impor besi dan baja melalui barang kiriman. “Ini untuk mengantisipasi setting importir yang dulunya melalui kartu umum bergeser jadi barang kiriman,” tuturnya.

Aturan tarif baru mengenai 4 komoditas

Aturan tarif baru mengenai 4 komoditas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.

Adapun tarif bea masuk yang akan berlaku untuk komoditas sepeda sebesar 25-40%. Tarif 40% diberlakukan untuk sepeda listrik. Sementara itu, untuk jam tangan dikenakan tarif sebesar 10%, kosmetik 10-15%, serta besi dan baja sebanyak 0-20%.

Pengenaan tarif MFN di PMK 96 ini memperpanjang daftar komoditas yang terkena tarif tersebut.

Sebelumnya dalam PMK 199 Tahun 2019 telah diatur 4 komoditas yang terkena tarif MFN, yakni tekstil dan produk tekstil (15-25%), alas kaki dan sepatu (25-35%), tas (15-20%); dan buku (0%).

Dengan demikian, total ada 8 komoditas impor yang akan terkena tarif MFN ketika PMK 96 Tahun 2023 ini mulai berlaku.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
KPK Usut Dugaan Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Efektif
beasiswa santri kemenag 2024
Beasiswa Santri Kemenag 2024 Dibuka, Kuota Hanya Seribu Santri!
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Tanggapi UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya