Alasan Menkeu Tarik Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor

Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor
Ilustrasi-Alasan Menkeu Tarik Pungutan Khusus Sepeda-Kosmetik Impor (bengkel sepeda terpercaya/sepeda.me)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, tingginya transaksi barang kiriman 4 komoditas belakangan ini jadi alasan penerapan tarif Most Favoured Nation (MFN) kepada 4 komoditas seperti sepeda, kosmetik, jam tangan, serta besi dan baja.

“Kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini khususnya kosmetik, kosmetik itu impornya tinggi sekali melalui barang kiriman ini,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta (13/10/2023).

Lebih lanjut Fadjar mengatakan tingginya impor tersebut telah berdampak pada pertumbuhan industri serupa dalam negeri. Selain kosmetik, Donny menuturkan tren peningkatan impor serupa juga terjadi pada komoditas sepeda dan jam tangan.

BACA JUGA : Menjadi Negara Berpenghasilan Tinggi, RI harus Gajih Pekerja Rp 10 Juta

Tren Pembelian Melalui Flatform Digital

Menurut Fadjar, saat ini terjadi tren masyarakat melakukan pembelian sepeda dan jam tangan melalui platform digital.

“Kami juga melihat sepeda dan jam tangan itu berdasarkan statistik merupakan barang impor kiriman yang tinggi jumlahnya,” katanya.

Fadjar melanjutkan komoditas besi dan baja juga perlu diberlakukan pungutan baru. Menurut dia, telah terjadi pergeseran impor besi dan baja melalui barang kiriman. “Ini untuk mengantisipasi setting importir yang dulunya melalui kartu umum bergeser jadi barang kiriman,” tuturnya.

Aturan tarif baru mengenai 4 komoditas

Aturan tarif baru mengenai 4 komoditas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.

Adapun tarif bea masuk yang akan berlaku untuk komoditas sepeda sebesar 25-40%. Tarif 40% diberlakukan untuk sepeda listrik. Sementara itu, untuk jam tangan dikenakan tarif sebesar 10%, kosmetik 10-15%, serta besi dan baja sebanyak 0-20%.

Pengenaan tarif MFN di PMK 96 ini memperpanjang daftar komoditas yang terkena tarif tersebut.

Sebelumnya dalam PMK 199 Tahun 2019 telah diatur 4 komoditas yang terkena tarif MFN, yakni tekstil dan produk tekstil (15-25%), alas kaki dan sepatu (25-35%), tas (15-20%); dan buku (0%).

Dengan demikian, total ada 8 komoditas impor yang akan terkena tarif MFN ketika PMK 96 Tahun 2023 ini mulai berlaku.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo Beri Respons Soal Kabar Sakitnya Hotman Paris: "Takut Ketularan"
Mahasiswi dilecehkan PN Sukabumi
Mahasiswi Magang Dilecehkan PN Sukabumi, Kasus Belum Dilaporkan ke Polisi
BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Terpilih Jadi Ketum, BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025 Pagi Turun Rp 2.000
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.