BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu karena alasan kesehatan.
Jokowi diketahui dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor oleh Subdit Kamneg di tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Selasa (22/7/2025).
Rivai menyebut permintaan penundaan pemeriksaan itu sudah disampaikan ke kepolisian pada pekan lalu. Katanya, ada dua opsi yang disampaikan dalam permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.
“Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” ucapnya.
Namun pihaknya masih belum mendapat jawaban dari penyidik terkait permintaan penundaan pemeriksaan itu.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” tutur dia.
Baca Juga:
Pencabutan Pernyataan Eks Rektor UGM, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Makin Terjal?
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Tak Gentar
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Terbaru, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
(Anisa Kholifatul Jannah)