JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sunoto dalam sidang yang digelar pada Kamis, 20 November 2025. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan bahwa Ira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta,” ujar Hakim Sunoto saat membacakan putusan.
Alasan Hakim Jatuhkan Hukuman
Majelis hakim menjelaskan, bahwa perbuatan Ira terbukti memperkaya pihak lain, yaitu pemilik PT Jembatan Nusantara atas nama Adjie, dengan nilai mencapai Rp1,25 triliun.
Nilai tersebut muncul dari proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meskipun terbukti memperkaya pihak lain, hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Ira. Majelis beralasan, unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi dalam perkara ini sehingga uang pengganti tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Ira dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Lain
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga menuntut dua mantan petinggi ASDP lainnya yakni:
- Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan
- Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Keduanya dituntut masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan.
Jaksa menilai ketiganya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya dianggap berperan dalam keputusan investasi dan proses akuisisi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.253.431.651.169 atau sekitar Rp1,25 triliun.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara dalam jumlah sangat besar,” kata jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang 30 Oktober 2025.
Baca Juga:
Bos Jembatan Nusantara Dilarikan ke RS Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi ASDP
Anak Buah Purbaya Berhasil Kumpulkan Rp 11,487 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak
Proses Akuisisi Jadi Sorotan
Kasus ini bermula dari kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry dalam melakukan kerja sama usaha dan rencana akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merupakan operator kapal penyeberangan swasta. Proses tersebut diduga tidak dilakukan dengan analisis kelayakan yang memadai serta terdapat manipulasi dalam penentuan nilai perusahaan.
KPK kemudian menetapkan ketiga pejabat ASDP sebagai tersangka setelah menemukan adanya dugaan praktik memperkaya pihak tertentu dengan dana perusahaan yang bersumber dari keuangan negara.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, namun juga menyalahi prinsip tata kelola perusahaan BUMN yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, pihak Ira Puspadewi maupun penasihat hukumnya belum memberikan pernyataan apakah akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Sementara itu, sidang untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama masih berlangsung.
Kasus ini menambah deretan perkara korupsi yang menyeret pejabat BUMN, terutama terkait investasi dan akuisisi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian.
(Dist)


