Alasan Hakim Tetap Vonis Eks Dirut ASDP Meski Tak Terima Uang Korupsi

Dirut ASDP
Mantan Dirut PY ASDP, Ira Puspadewi. (Xjalanseberang)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sunoto dalam sidang yang digelar pada Kamis, 20 November 2025. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan bahwa Ira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta,” ujar Hakim Sunoto saat membacakan putusan.

Alasan Hakim Jatuhkan Hukuman

Majelis hakim menjelaskan, bahwa perbuatan Ira terbukti memperkaya pihak lain, yaitu pemilik PT Jembatan Nusantara atas nama Adjie, dengan nilai mencapai Rp1,25 triliun.

Nilai tersebut muncul dari proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meskipun terbukti memperkaya pihak lain, hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Ira. Majelis beralasan, unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi dalam perkara ini sehingga uang pengganti tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Ira dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Lain

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga menuntut dua mantan petinggi ASDP lainnya yakni:

  • Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan
  • Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan

Keduanya dituntut masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan.

Jaksa menilai ketiganya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya dianggap berperan dalam keputusan investasi dan proses akuisisi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.253.431.651.169 atau sekitar Rp1,25 triliun.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara dalam jumlah sangat besar,” kata jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang 30 Oktober 2025.

Baca Juga:

Bos Jembatan Nusantara Dilarikan ke RS Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi ASDP

Anak Buah Purbaya Berhasil Kumpulkan Rp 11,487 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak

Proses Akuisisi Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry dalam melakukan kerja sama usaha dan rencana akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merupakan operator kapal penyeberangan swasta. Proses tersebut diduga tidak dilakukan dengan analisis kelayakan yang memadai serta terdapat manipulasi dalam penentuan nilai perusahaan.

KPK kemudian menetapkan ketiga pejabat ASDP sebagai tersangka setelah menemukan adanya dugaan praktik memperkaya pihak tertentu dengan dana perusahaan yang bersumber dari keuangan negara.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, namun juga menyalahi prinsip tata kelola perusahaan BUMN yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, pihak Ira Puspadewi maupun penasihat hukumnya belum memberikan pernyataan apakah akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Sementara itu, sidang untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama masih berlangsung.

Kasus ini menambah deretan perkara korupsi yang menyeret pejabat BUMN, terutama terkait investasi dan akuisisi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...