JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Eksekutif Center for Budget Analisys (VBA) Uchok Sky Kadafi mengatakan,kalangan aktivis anti korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh ke tiap komisi dan alat kelengkapan DPR RI yang mendapatkan dana CSR dari mitra kerjanya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas jasa Keuangan (OJK) meru[akan mitra kerjanya dari Komisi XI DPR RI.
“KPK harus berani periksa seluruh Komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR RI,” kata Uchok dikutip Sabtu (21/9/2024).
Uchok menegaskan bahwa KPK harys bertindak serius untuk mengusut tuntas.
“Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak adanya moral hazard dalam penggunaan dana yang bersumber dari public tersebut,” ujarnya.
Uchok menjelaskan, dana CSR sangat rawan diselewengkan karena lemahnya system pengawasan dari apparat penegak hukum.
“Ditambah lagi para penggunaanya juga liihat memanfaatkan celah hukum.Biasanya dana CSR digunakan dalam acara-acara semacam diskusi,seminar,” ucapnya.
Uchok mendesak para pimpinan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait adanya dugaan penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK.
“Jangan banyak ragu , KPK harus segera tuntaskan persoalan ini.Mau DPR atau siapapunn kalau terindikasi korupsi semua di mata hukum sama.KPK harus sikat para benalu peradaban yang hanya jadi beban bangsa dan negara ini,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mengungkapkan modus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asep menyebutkan dugaan KPK ada dana CSR bermasalah karena tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ada dugaan penggunaan dana CSR itu untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah yaitu Ketika dana CSR tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Artinya ada beberapa,misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut,digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep dikutip Kamis (19/9/2024).
Asep mencontoh kan bahwa dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
BACA JUGA: KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
“Kalau itu digunakan misalnya bikin rumah ya bikin rumah,bangun jalan ya bangun jalan, itu nggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah Ketika tidak sesuai peruntukan,” pungkasnya.
KPK telah tetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada public. Hal tersebut disampaikan berssama dengan Upaya paksa penangkapan dan penahanan.
“Tunggu saja, nanti masalahanya kalau itu disampaikan akan mengganggu proses pengusutan). Nanti akan kita beri tahu,” bebernya
(Agus Irawan/Usk)