Aksi Demo Sikapi Putusan MK, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Hindari Jalan Merdeka Barat-Gambir

Penulis: usamah

Putusan MK
Ilustrasi-Kemacetan Lalulintas (RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat aksi demo dari pagi sampai sore di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Demo tersebut dilakukan massa, dalam menyikapi pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleb sebab itu, pihak kepolisian mengimbau, masyarakat menghindari jalan di sekitar untuk menghindari kemacetan. Karena arus lalu lintas akan pada di sekitar Jalan Merdeka Barat dan Gambir.

“Hindari kepadatan lalu lintas pada jalan seputaran MK (Merdeka Barat, Gambir). Ada penyampaian pendapat di muka umum,” kata akun Twitter/X TMC Polda Metro Jaya seperti dilihat, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA: Wapres Imbau Masyarakat Hormati dan Terima Putusan MK

Kepolisian menuturkan, aksi demo tersebut terjadwal digelar mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Oleh sebab itu, masyarakat sangat disarankan tidak melewati Monas dalam beraktivitas.

“Hindari sekitaran Monas dan Patung Kuda. Di ruas jalan tersebut juga dijadwalkan akan ada aksi unjuk rasa hari ini,” ucap TMC Polda Metro Jaya.

Polri mengaku, menerjunkan 7.783 personel kepolisian dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di sekitar MK. Ribuan personel polisi itu disiagakan di beberapa sektor.

“Di antaranya sektor MK, sektor Bawaslu RI, dan Sektor Monas. Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya, dikutip Senin (22/4/2024).

Ade mengungkapkan, rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” ucapnya.​

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Imigrasi Tangkap WNA Afghanistan Penjual Kebab di BSD
Imigrasi Tangkap WNA Afghanistan Penjual Kebab di BSD
Unjani
Bukan Sekadar Kuliah, Unjani Siapkan Mahasiswa hingga Dunia Kerja
Pelaku Aniaya Anak Kandung
Polisi Tangkap Ayah Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Purwakarta
Tim Rescue Rinjani
Cegah Kecelakaan di Gunung Rinjani, Pemprov NTB Segera Bentuk Tim Rescue Khusus
AMS Soroti Konflik Kebun Binatang Bandung, Warisan dan Sejarah Budaya Sunda
AMS Soroti Konflik Kebun Binatang Bandung, Warisan dan Sejarah Budaya Sunda
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Membedah Kritik Sosial dan Pesan Moral dalam Film Moriarty The Patriot
Headline
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Piala Presiden 2025 Pengamanan
Amankan Piala Presiden 2025, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Piala Presiden
Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.