Aksi Demo Sikapi Putusan MK, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Hindari Jalan Merdeka Barat-Gambir

Putusan MK
Ilustrasi-Kemacetan Lalulintas (RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat aksi demo dari pagi sampai sore di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Demo tersebut dilakukan massa, dalam menyikapi pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleb sebab itu, pihak kepolisian mengimbau, masyarakat menghindari jalan di sekitar untuk menghindari kemacetan. Karena arus lalu lintas akan pada di sekitar Jalan Merdeka Barat dan Gambir.

“Hindari kepadatan lalu lintas pada jalan seputaran MK (Merdeka Barat, Gambir). Ada penyampaian pendapat di muka umum,” kata akun Twitter/X TMC Polda Metro Jaya seperti dilihat, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA: Wapres Imbau Masyarakat Hormati dan Terima Putusan MK

Kepolisian menuturkan, aksi demo tersebut terjadwal digelar mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Oleh sebab itu, masyarakat sangat disarankan tidak melewati Monas dalam beraktivitas.

“Hindari sekitaran Monas dan Patung Kuda. Di ruas jalan tersebut juga dijadwalkan akan ada aksi unjuk rasa hari ini,” ucap TMC Polda Metro Jaya.

Polri mengaku, menerjunkan 7.783 personel kepolisian dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di sekitar MK. Ribuan personel polisi itu disiagakan di beberapa sektor.

“Di antaranya sektor MK, sektor Bawaslu RI, dan Sektor Monas. Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya, dikutip Senin (22/4/2024).

Ade mengungkapkan, rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” ucapnya.​

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat