Aksi Demo Sikapi Putusan MK, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Hindari Jalan Merdeka Barat-Gambir

Putusan MK
Ilustrasi-Kemacetan Lalulintas (RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat aksi demo dari pagi sampai sore di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Demo tersebut dilakukan massa, dalam menyikapi pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleb sebab itu, pihak kepolisian mengimbau, masyarakat menghindari jalan di sekitar untuk menghindari kemacetan. Karena arus lalu lintas akan pada di sekitar Jalan Merdeka Barat dan Gambir.

“Hindari kepadatan lalu lintas pada jalan seputaran MK (Merdeka Barat, Gambir). Ada penyampaian pendapat di muka umum,” kata akun Twitter/X TMC Polda Metro Jaya seperti dilihat, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA: Wapres Imbau Masyarakat Hormati dan Terima Putusan MK

Kepolisian menuturkan, aksi demo tersebut terjadwal digelar mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Oleh sebab itu, masyarakat sangat disarankan tidak melewati Monas dalam beraktivitas.

“Hindari sekitaran Monas dan Patung Kuda. Di ruas jalan tersebut juga dijadwalkan akan ada aksi unjuk rasa hari ini,” ucap TMC Polda Metro Jaya.

Polri mengaku, menerjunkan 7.783 personel kepolisian dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di sekitar MK. Ribuan personel polisi itu disiagakan di beberapa sektor.

“Di antaranya sektor MK, sektor Bawaslu RI, dan Sektor Monas. Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya, dikutip Senin (22/4/2024).

Ade mengungkapkan, rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” ucapnya.​

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.