JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Pamekasan, Jawa Timur, telah menetapkan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi dengan sejumlah pasal pidana sekaligus.
Tindak tegas dari kepolisian itu diambil lantaran perilaku tersangka dinilai memenuhi unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik.
“Penetapan pasal berlapis ini karena tindakan pelaku mengandung unsur kekerasan yang berdampak pada cedera fisik korban,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (04/07/2025), di Pamekasan.
Korban diketahui bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Sementara pelaku diketahui berinisial AR, seorang pemilik toko kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.
BACA JUGA:
Viral Ngaku Korban Begal di Bandung, Pemuda Ini Bohong Skenario untuk Kelabui Orang Tua!
Nestapa Kurir Dianiaya Pembeli Paket di Madura, Dicekik hingga Uang Dirampas!
Tak hanya sebagai pengusaha, AR juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang. Ia menjabat sebagai guru Taman Kanak-kanak (TK) Dharma Wanita di Kecamatan Omben.
Menurut Kapolres, AR dijerat dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
-
Pasal 365 Ayat 1: Terkait tindak pidana pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
-
Pasal 351 Ayat 1: Tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
-
Pasal 335 Ayat 1 ke-1: Mengenai perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang kurir layanan bayar di tempat (COD) di Kabupaten Pamekasan, Madura, menjadi korban penganiayaan usai pembeli merasa tidak puas dengan paket yang diterimanya, viral di media sosial.
Diketahui, korban bernama Irwan Siskiyanto (21) dianiaya hingga timbul luka di bagian mulut dan kehilangan sejumlah uang yang diduga ddirampas oleh istri pelaku.
Aksi itu pun juga terekam dan beredar di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, pada Senin (30/6/2025).
Dalam video yang beredar, Irwan terlihat mencoba menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengantar paket, bukan pihak penjual.
Namun, seorang pria berpostur kekar langsung menyerangnya secara fisik. Korban bahkan dicekik dan dipaksa mengembalikan uang pembelian, meskipun sang istri pelaku telah mengonfirmasi bahwa pembayaran telah dilakukan.
Gigi depan Irwan tampak berdarah dan ia kesulitan berbicara akibat serangan itu. “Saya hanya kurir, mas. Tugas saya cuma mengantar barang,” ujar Irwan dengan suara lirih.
Tak hanya itu, istri pelaku diduga turut mengambil dompet Irwan dan merampas uang miliknya. Dalam video, terdengar Irwan mengatakan, “Uangku diambil,” yang kemudian dibalas oleh sang istri, “Apa aku nggak ambil, cuma ngambil uangku sendiri.”
Setelah kejadian, Irwan mengaku mengalami nyeri pada leher serta kesulitan bernapas dan menelan. Ia berharap mendapatkan keadilan atas kekerasan yang menimpanya saat menjalankan tugasnya sebagai kurir.
(Saepul)