JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fakar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan bersangkutan, terjadi di Kupang pada 20 Februari 2025. Hal itu, sebagaimana yang diungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra pada Senin (3/3/2025) kemarin.
Ia juga mengatakan, Paminal Polda NTT juga turut mendampingi Propam Polri ketika menangkap AKBP Fajar.
“Saat penangkapan, Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal Polda NTT,” kata Kombes Henry, Selasa (04/03/2025).
Saat ini, AKBP Fajar tengah diperiksa dan masih menunggu hasil pemeriksaan. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci terkait penangkapan itu.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
BACA JUGA:
Bikin Geleng-geleng, Kiai Cabul ke Santriwati Dalih Bisa Gandakan Diri!
Pura-pura Mimpi, Predator Berkedok Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
Ia mengatakan, proses hukum akan berpegang pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Ia melanjutkan, jika seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat jabatan strategislingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan bersangkutan diambil oleh Propam, sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai – nilai tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
(Saepul/Aak)