MenkopUKM: Jika UU Koperasi Direvisi, Pemerintah Bisa Awasi Simpan Pinjam

Penulis: Budi

Ekosistem Modest Fashion
Kalah Bersaing dengan Produk Impor, Teten ungkap Kelemahan UMKM (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BALI, TM.ID : Sejatinya, koperasi simpan pinjam harus mendapat pengawasan dari pemerintah.

Namun secara hukum, langkah pengawasan tersebut harus menunggu revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa revisi UUU Nomor 25 Tahun 1992 tersebut menjadi isu kunci dan mendesak terkait pengawasan simpan pinjam koperasi.

​Teten pun mengklarifikasi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menurutnya, koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 mengawasi dirinya sendiri dalam hal simpan pinjam, di mana Kementerian Koperasi tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan meski koperasinya semakin besar.

“Pengawasan internal itu sudah tidak memadai. Tidak ada sanksi pidana bagi koperasi yang melakukan misalnya mismanajemen. Ini yang kita mau revisi, sebab kalau tidak ya kita buang waktu,” kata Teten ditemui usai meresmikan gerai Serba Ajik di Jalan Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (27/1/2023).

Teten sendiri merasa kecewa dengan putusan pengadilan tersebut. Menurut dia, hal itu menjadi preseden buruk terhadap dunia koperasi simpan pinjam.

“Ini menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Tadinya kita berharap pengadilan memutuskan seadil-adilnya karena ini menyangkut ribuan orang yang berpotensi kehilangan simpanannya di koperasi simpan pinjam,” kata dia.

Karena itu, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan bertemu dengan kejaksaan untuk meminta kejaksaan untuk mengajukan banding.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD karena hal tersebut sudah masuk di wilayah hukum, yang bukan kewenangan Kementerian Koperasi.

Dirinya mengungkapkan ada delapan koperasi bermasalah dengan total dana sebesar Rp28 triliun.

Pemerintah, kata dia, tidak punya jalan keluar, atau solusi untuk koperasi semacam itu.

BACA JUGA: Terkendala 3 Hal, Menteri Teten Putar Otak Agar 2024 Ekspor Produk UMKM Naik 17 Persen

Hal itu berbeda dengan perbankan, dimana bank yang gagal bayar sudah memiliki mekanisme penyelesaian termasuk juga nasabah yang ditanggung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kemarin sudah diputuskan Undang-Undang Omnibus Law keuangan atau P2Sk dimana nanti dalam dua tahun ini, ada masa transisi dengan OJK. Kita akan betul-betul nanti bersama OJK menyisir koperasi, yang open loop akan digeser ke OJK meskipun nanti kalau namanya masih koperasi simpan pinjam kita minta mereka berubah. Jadi, nanti izinnya dari OJK, diawasi oleh OJK,” kata Teten Masduki.

Menurut Teten, koperasi yang memakai nama koperasi simpan pinjam itu memang harus murni melayani anggota.

“Kepemilikan modalnya nanti kita akan clear-kan. Supaya nanti tidak ada masalah. Kita mau konsultasikan adalah mengenai otoritas pengawas koperasi. Mereka harus diawasi oleh pengawas eksternal,” kata Teten.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Malam 1 Suro
Kesurupan Massal Gegerkan Klub Malam di Sawah Besar pada Malam 1 Suro
Ferry Maryadi
Ferry Maryadi Alami Nyeri Punggung Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.