MenkopUKM: Jika UU Koperasi Direvisi, Pemerintah Bisa Awasi Simpan Pinjam

Ekosistem Modest Fashion
Kalah Bersaing dengan Produk Impor, Teten ungkap Kelemahan UMKM (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

BALI, TM.ID : Sejatinya, koperasi simpan pinjam harus mendapat pengawasan dari pemerintah.

Namun secara hukum, langkah pengawasan tersebut harus menunggu revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa revisi UUU Nomor 25 Tahun 1992 tersebut menjadi isu kunci dan mendesak terkait pengawasan simpan pinjam koperasi.

​Teten pun mengklarifikasi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menurutnya, koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 mengawasi dirinya sendiri dalam hal simpan pinjam, di mana Kementerian Koperasi tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan meski koperasinya semakin besar.

“Pengawasan internal itu sudah tidak memadai. Tidak ada sanksi pidana bagi koperasi yang melakukan misalnya mismanajemen. Ini yang kita mau revisi, sebab kalau tidak ya kita buang waktu,” kata Teten ditemui usai meresmikan gerai Serba Ajik di Jalan Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (27/1/2023).

Teten sendiri merasa kecewa dengan putusan pengadilan tersebut. Menurut dia, hal itu menjadi preseden buruk terhadap dunia koperasi simpan pinjam.

“Ini menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Tadinya kita berharap pengadilan memutuskan seadil-adilnya karena ini menyangkut ribuan orang yang berpotensi kehilangan simpanannya di koperasi simpan pinjam,” kata dia.

Karena itu, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan bertemu dengan kejaksaan untuk meminta kejaksaan untuk mengajukan banding.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD karena hal tersebut sudah masuk di wilayah hukum, yang bukan kewenangan Kementerian Koperasi.

Dirinya mengungkapkan ada delapan koperasi bermasalah dengan total dana sebesar Rp28 triliun.

Pemerintah, kata dia, tidak punya jalan keluar, atau solusi untuk koperasi semacam itu.

BACA JUGA: Terkendala 3 Hal, Menteri Teten Putar Otak Agar 2024 Ekspor Produk UMKM Naik 17 Persen

Hal itu berbeda dengan perbankan, dimana bank yang gagal bayar sudah memiliki mekanisme penyelesaian termasuk juga nasabah yang ditanggung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kemarin sudah diputuskan Undang-Undang Omnibus Law keuangan atau P2Sk dimana nanti dalam dua tahun ini, ada masa transisi dengan OJK. Kita akan betul-betul nanti bersama OJK menyisir koperasi, yang open loop akan digeser ke OJK meskipun nanti kalau namanya masih koperasi simpan pinjam kita minta mereka berubah. Jadi, nanti izinnya dari OJK, diawasi oleh OJK,” kata Teten Masduki.

Menurut Teten, koperasi yang memakai nama koperasi simpan pinjam itu memang harus murni melayani anggota.

“Kepemilikan modalnya nanti kita akan clear-kan. Supaya nanti tidak ada masalah. Kita mau konsultasikan adalah mengenai otoritas pengawas koperasi. Mereka harus diawasi oleh pengawas eksternal,” kata Teten.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City