Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU
Ilustrasi-Narkoba (dok. pidiejayakab.bnn.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil membongkar Pabrik atau labolatorium narkoba yang bertempat di kawasan komplek mewah Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang,Kabupaten Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal tersebut, Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015,Anang Iskandar mengatakan,secara umum apa yang dilakukan Direktorat Narkoba Bareskri Polri itu sangat prestatif adalah sebuah kebanggaan kalau berhasil mengungkap pabrik narkotika, prestasi ini akan lengkap bila secara simultan dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang hasil kejahatannya.

Penyidikan tidak pidana pencucian uang adalah salah satu cara untuk memutus rantai jaringan bisnis narkotika disamping melakukan pemutusan rantai terakhir jaringan bisnis narkotika yaitu merehabilitasi penyalah guna narkotika.

“Apakah barang bukti yang besar dan ditaksir bernilai ditaksir bernilai Rp670,8 miliar jika dikonversikan sebagai sebuah keberhasilan menyelamatkan masyarakat lebih dari 9 juta jiwa ? ,” kata Anang saat dihubungi Teropongmedia.id, Selasa (17/12/2024).

“Begini ya mas! Mengungkap pabrik narkotika itu prestasi besar penyidik narkotika, bila berhasil menelusuri aset hasil kejahatan narkotika itu juga sebuah prestasi tersendiri tapi prestasi itu tidak berhubungan dengan penyelamatan 9 juta jiwa masyarakat, karena berapa pun besar barang bukti narkotika yang disita penyidik, yang mengkonsumsi bukan masyarakat tapi penyalah guna yang secara yuridis adalah pelaku tindak pidana,” ungkap Anang.

Anang menjelaskan bahwa penyelamatan masyarakat bila penyalah guna dilakukan penegakan hukum rehabilitatif baik secara non pidana melalui wajib lapor pecandu maupun secara pidana rehabilitatif dengan upaya paksa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi/rumah sakit dan dihukum menjalani rehabilitasi.

Apakah ini bukti bahwa darurat narkoba dan perlunya rehabilitasi secara nyata bagi pecandu narkoba ?

“Ini sesungguhnya adalah reaksi akibat tingginya prevalensi penyalah guna narkotika di indonesia, dimana pabrik narkotikanya bisa didalam atau diluar negeri untuk mensupply kebutuhan narkotika illegal, menurut riwayatnya sudah sering ditemukan pabrik narkotika seperti di serang, surabaya, dan didalam lapas juga pernah,” ujarnya.

Namun saat ditanyakan,apakah peran negara sudah bekerja dengan baik dalam berantas narkoba ?

“Tidak sedang baik baik, yang perlu mendapat perhatian dari negara adalah negara bertanggung jawab untuk merehabilitasi penyalah guna secara pidana dan non pidana agar indonesia tidak menjadi deman bisnis narkotika ,” jelasnya.

Rehabilitasi adalah hak sembuh dan pulih dari sakit adikasi yang diderita penyalah guna sebagai akibat negara mengkriminalkan korban kejahatan peredaran gelap narkotika sebagai penyalah guna narkotika yang diancam secara pidana

Saat ditanyakan soal pabrik narkoba sering ditemukan, apakah ini bukti keseriusan pemerintah pusat dalam memutuskan mata rantai narkotika masih belum maksimal ?

“Begini mas serius sih sudah tapi ya belum maksimal tadi, karena penegakan hukum terhadap pengedar narkotika tidak serta merta diikuti dengan langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotikanya dengan pembuktian terbalik dipengadilan dan perampasan aset hasil kejahatan narkotikanya,” bebernya.

Menurut dia, dengan memutus mata rantai itu caranya ya dengan penerapan secara simultan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatannya. “Ini yang membuat jera pelaku kejahatan narkotika, kalau hanya di pidana seumur hidup, mereka tidak jera, dipidana mati saja mereka masih bisa mengedarkan narkotika dari balik penjara,” jelasnya.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Bandung, Sita Barbuk Rp 670 Miliar!

Apa langkah yang membuat takut para pengedar narkotika ?

“Pertama kalau secara simultan dilakukan penegakan hukum terhadap hasil kejahatannya, ini menyebabkan bisnis narkotikanya putus karena tidak ada modal lagi,” ucapnya.

“Kedua bila penyalah guna narkotika direhabilitasi semua, maka tidak ada deman bisnis narkotika. Ini berakibat pengedar narkotika bisa bangkrut atau pindah ke negara yang banyak penyalah guna narkotikanya,” tegasnya.

“Itu sebabnya saya berjuang agar penyalah guna direhabilitasi dan pengedarnya dihukum dengan hukuman setimpal,” ucapnya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kejagung Tangkap Dirut DSI Soal Korupsi Impor Gula
Kejagung Tangkap Dirut DSI Soal Korupsi Impor Gula Mantan Mendag Tom Lembong
Banjir Terjang Belasan Kecamatan di Kabupaten Batang
Banjir Terjang Belasan Kecamatan di Kabupaten Batang Jawa Tengah, Sejumlah Rumah Hanyut
Gejala Sakit Misterius Dialami Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya
Gejala Sakit Misterius Dialami Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya
KONI Jabar Bermitra Dengan China Dalam Bidang Olahraga dan Pendidikan
KONI Jabar Bermitra Dengan China Dalam Bidang Olahraga dan Pendidikan
I Made Wirawan Pilih Menimba Ilmu di Malaysia
Tinggalkan Persib Sementara Waktu, I Made Wirawan Pilih Menimba Ilmu di Malaysia
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Link Live Streaming PSG vs Manchester City Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

Kinerja APBN di Jawa Barat 2024 Surplus Rp28,79 Triliun, Penerimaan Pajak Capai Rp119,65 Triliun
Headline
Menkopangan Pastikan Produksi Beras-Jagung Meningkat
Menkopangan Pastikan Produksi Beras-Jagung Meningkat Hingga Maret 2025
Beckham Putra Segera Lepas Masa Lajang
Beckham Putra Segera Lepas Masa Lajang
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 23 Januari 2025, Potensi Hujan Disertai Petir Diperkirakan Terjadi
Dortmund Pecat Pelatih Nuri Sahin
Kalah di Liga Champions, Dortmund Pecat Pelatih Nuri Sahin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.