Ahli di Praperadilan Tom Lembong: Ekspose BPKP Bukan Bukti Kerugian Negara

Kerugian Negara Dalam Kasus Tom Lembong Belum Jelas
Tom Lembong Pernah Berseteru dengan Luhut dan Bahlil (Instagram @tomlembong)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Dalam sidang praperadilan kasus Tom Lembong, Dr. Hamdani menyatakan bahwa ekspos Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan bukti kerugian negara. Ia menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa ekspos justru menunjukkan bahwa proses perhitungan kerugian negara masi berjalan dan belum final. Hal itu disampaikannya saat memberi kesaksian ahli di sidang praperadilan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (21/11/2024).

“Ekspose justru menunjukkan bahwa proses perhitunan kerugian negara masih berjalan dan belum final. Audit baru mulai menghitung kerugian keuangan negara setelah ditertibkannya surat tugas oleh pimpinan instansi pemeriksa/pengawasan yang dilaksanakan setelah ekspose kasus oleh instansi penyidik”, kata Ahli melalui keterangan tertulis di praperadilan Tom Lembong, Hamdani pada (22/11/2024).

Hamdani melanjutkan bahwa proses investigatif semacam itu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Ia melanjutkan bahwa sangat mungkin memerlukan waktu lebih dari satu bulan.

“Proses audit investigatif memerlukan waktu. Sangat mungkin lebih dari satu bulan”, lanjut Hamdani.
Adapaun auditor BPKP ang berwenang menghitung kerugian negara adalah mereka yang memiliki sertigikasi dan berdinas pada unit kerja investigasi, serta melaksanakan dengan kriteria yang telah ditentukan dan memiliki kompetensi audit investigasi. Ia menjelaskan bahwa standar dan prosedur kerja yang dibutuhkan untuk audit telah disisipkan oleh instansi tersebut.

“Auditor BPKP yang berwenang menghitung kerugian negara adalah yang sudah memiliki sertifikasi. Auditor tersebut harus berdinas pada unit kerja investigasi dan melaksanakan dengan kriteria yang telah ditentukan dan memiliki kompetensi untuk melakukan audit investigasi. Standar dan prosedur kerja yang diperlukan untuk melakukan audit tersebut sudah disisipkan dengan baik oleh instansi pengawasan tersebut”, pungkas Hamdani.

Dengan keterangan Hamdani ini, maka audit BPKP yang digunakan untuk mentersangkakan Tom Lembong perlu dipertanyakan keabsahannya sebagai dasar penetapan tersangka. Terlebih, sebelumnya telah terdapat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan lembaga yang berwenang dalam menentukan kerugian negara, seperti yang diungkapkan oleh Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

“Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” Kata Ari pada (20/11/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada (29/10/2024)/ Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.

BACA JUGA: Ahli Hukum Pidana: Audit BPKP Oleh Kejaksaan Dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong Merupakan Dosa Konstitusional

Penahanan Thomas Lembong oleh kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Thomas Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.

Praperadilan terhadap penahanan Tom Lembong telah memasuki hari keempat. Pada hari keempat ini pengadilan mendengarkan kesaksian para ahli di praperadilan Tom Lembong. Proses mendengar kesaksian ahli diwarnai tanya-jawab antara pihak Kejagung dengan para saksi ahli.

(Agus Irawan/Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.