BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjemput mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) lantaran mengantisipasi agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” sambungnya.
BACA JUGA: Tidak Tahu Asal Sumber Dana, NasDem Akui Terima Rp 20 Juta dari SYL
Menurutnya, tangkap paksa kepada SYL tidak menyalahi prosedur hukum. SYL sebelumnya sudah diberikan kesempatan panggilan lembaga anti rusuah itu, tetapi tidak dipenuhi.
“Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK,” terangnya.
Ali menuturkan, pihaknya sudah mengetahui informasi kedatangan SYL di Jakarta. Namun, saat dinanti KPK tidak kunjung datang sehingga dilakukan analisis.
“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini,” tukasnya.
(Saepul/Usamah)