JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, temuan cek senilai Rp 2 Triliun saat penggeledahan rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 28 September 2023 lalu.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud (cek Rp 2 triliun),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (16/10/2023).
KPK akan menelususri temuan cek bernilai fantastis itu, lewat konfirmasi para saksi dan tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL.
BACA JUGA: Tidak Tahu Asal Sumber Dana, NasDem Akui Terima Rp 20 Juta dari SYL
“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka korupsi dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiga tersangka, diduga melakukan pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai dengan penerimaan gratifikasi. SYL juga terjerat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SYL sebagai menteri, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 USD atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Dana tersebut adalah realisasi anggaran Kementerian Pertanian ang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus tersebut menjerat SYL dalam rentang waktu 2020-2023. Sementara, KPK menduga ketiga orang tersebut menikmati uang panas.
(Saepul/Usamah)