Aceh Ingin Punya Bendera Sendiri, Bagaimana Aturan di UUD 1945?

aceh pengen punya bendera sendiri
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat Aceh kembali menyuarakan desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan bendera daerah milik Aceh, menyusul sengketa empat pulau antara pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah diputuskan kembali ke pangkuan rakyat Serambi Makkah.

Pejabat eksekutif hingga pemimpin tertinggi Aceh turut menyuarakan hal itu. Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, menyatakan masyarakat Aceh masih menaruh harapan pemerintah pusat segera mengizinkan pengibaran bendera Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.

Meski telah disahkan oleh DPRA melalui Qanun pada 2013, pengibaran bendera tersebut masih dilarang Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat Aceh memiliki bendera bergambar bulan dan bintang di bagian tengah dengan warna dasar bendera merah.

“Ya, bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ujar Malik Mahmud di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda menjelaskan ketentuan mengenai bendera negara telah diatur dalam UUD 1945, sebagaimana bahasa dan lambang negara. Beberapa pasal yang mengatur hal itu termuat pada Pasal 35, 36, 36A, 36B dan 36C.

Khusus bendera, Pasal 35 menyebutkan, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”. Selanjutnya, ketentuan mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Namun, kata Ni’matul, UU tersebut tak melarang secara tegas daerah atau kelompok masyarakat tertentu memiliki benderanya sendiri di luar Merah Putih.

Dalam beberapa momen tertentu, sejumlah daerah bisa mengibarkan bendera daerahnya sendiri berdampingan dengan Merah Putih.

Baca Juga:

Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Hasan Nasbi Ogah Anggap Ribet Sengketa Pulau Aceh

Selain Aceh, ada pula Papua dan Yogyakarta yang memiliki bendera dengan lambang keraton dan biasanya dikibarkan untuk seremonial. Umumnya, bendera-bendera di daerah merupakan bendera adat, salah satunya Bali.

Sementara dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 ayat 1 melarang tegas pengibaran bendera di luar Merah Putih sebagai bendera kebangsaan. Meski begitu, UU tak melarang pengibaran bendera lain jika tidak dimaksudkan sebagai bendera kebangsaan, seperti bendera ormas atau partai politik.

Ni’matul menambahkan, pengibaran bendera Aceh hingga saat ini dipertentangkan, terutama oleh pemerintah pusat, karena menyerupai bendera separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun, Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah mengizinkan pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan bendera Aceh yang masuk dalam sebagai satu butir nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005 silam dapat segera diizinkan untuk berkibar.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun