Polisi Ungkap Peran 19 Tersangka Demonstran RUU di DPR

Polisi Tetapkan 19 Demonstran di DPR Jadi Tersangka
(pmj)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 peserta aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan DPR.

Penetapan itu dilakukan karena mereka menyerang petugas dan merusak pagar DPR.

“Satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/8/2024).

Sementara, lanjut Ade Ary, untuk 18 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka atas penyerangan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP.

“18 tersangka lainnya, berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan,” tuturnya.

“Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, (dan) bambu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 19 Demonstran di DPR Jadi Tersangka, Tidak Ditahan!

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Ancaman pidana maksimal 4 tahun,” katanya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City