Syarat dan Jadwal Pengajuan Bantuan Dana Masjid Kemenag

bantuan keuangan masjid 2024 kemenag
Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 (Kemenag RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Cek syarat pengajuan bantuan dana untuk masjid dan musala dariKementerian Agama (Kemenag) RI.

Kemenag RI telah membuka pendaftaran bantuan masjid dan musala. Bantuan Operasional Masjid Ramah, demikian Kemenag menamakan program ini.

Mengenai besaran bantuan dana yang disalurkan bergantung pada jenisnya, apakah masjid ada musala. Untuk masjid, nilai bantuannya sebesar Rp15 juta, dan untuk musala senilai Rp10 juta.

Kemenag telah membuat sistem pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah ini secara simpel, melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan, program bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala.

Kemenag ingin semua sarana ibadah lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ungkap Dirjen di Jakarta, seperti dilansir laman Kemenag RI, Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA: Kemenag RI Siapkan Dana untuk Bantuan Masjid dan Musala

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana danprasarana.

Pihaknya berharap dana bantuan operasional tersebut dapat mengoptimalkan ekosistem masjid termasuk musala guna meningkatkan derajat ramah masjidnya.

Syarat dan Jadwal Pengajuan Bantuan Masjid Kemenag

Penerimaan permohonan bantuan dana masjid dan musala berlangsung dari 23 hingga 31 Januari 2024. Pihaknya akan mengumumkan penerima bantuan pada 5 Februari 2024.

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Syarat Pengajuan Bantuan Dana Masjid dan Musala:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

– Rencana Anggaran Biaya (RAB).

– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb
Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR
PDIP Ingin Perkuat Oposisi Megawati Adian Napitupulu
Megawati Angkat Adian Napitupulu Jadi Wasekjen PDIP
investasi Jabar
Inklusifitas Investasi, Membangun Kesejahteraan di Jawa Barat
Jerman vs Spanyol Euro 2024 adu penalti
Jelang Laga Jerman vs Spanyol Euro 2024, Ilkay Gundogan Ungkap Rahasia Penalti
Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Pr
Serahkan Berkas Kesimpulan, Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut