BANDUNG,TM.ID: Polrestabes Bandung telah melakukan pemusnahan knalpot sepeda motor brong atau bising hasil sitaan Satlantas Polrestabes Bandung dan jajaran polsek, Kamis (11/01/2024).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan, rekapan bulan Januari hingga Desember 2023, lebih dari 11.000 knalpot bising telah dimusnahkan sebagai tindakan penegakan hukum.
Sanksi Knalpot Bising
“Terakhir bulan Januari 2024 beberapa minggu terakhir ini kita laksanakan operasi juga sehingga sesuai Undang-undang no.22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita,” terang Budi dikutip dari instagram Polrestabes Bandung.
BACA JUGA: Polda Jabar Tegas Tindak Produsen dan Bengkel yang Bikin Knalpot Bising
Lantaran knalpot bising tidak memenuhi standar kendaraan, maka jelas penggunaannya melanggar aturan lalu lintas. Adapun sanksi dan dendanya tertuang dalam pasal 285.
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” demikian dari bunyi pasal tersebut.
Tingkat Kebisingan Suara
Tidak hanya itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019. Peraturan ini menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan yang diizinkan untuk kendaraan bermotor. Motor dengan kapasitas kurang dari 80 cc, misalnya, memiliki batas maksimal kebisingan sebesar 77 dB.
Melalui penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot bising, pihak berwenang berharap agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Ini juga menjadi langkah positif dalam menjaga ketertiban di jalan serta mengurangi tingkat kebisingan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Dengan demikian, sangat penting bagi pengendara untuk memahami dan mematuhi aturan, guna membantu kertiban dan terhindar dari sanksi.
(Saepul/Usk)