BANDUNG,TM.ID: Modifikasi kendaraan roda dua, termasuk mengganti warna, telah menjadi tren yang mainstream di kalangan penggemar otomotif.
Namun, sebelum anda mengganti warna kendaraan, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ketentuan Mengganti Warna Kendaraan di STNK
BACA JUGA: Daftar Showroom Mobil Bekas Terpercaya, Nggak Bikin Ragu
Melansir beberapa sumber, berikut kententuan saat kendaraan berganti warna:
1. Alasan Umum Mengganti Warna Kendaraan
Penggantian warna kendaraan seringkali dilakukan karena alasan personalisasi dan estetika. Pemilik kendaraan dapat menginginkan warna favorit mereka atau melakukan perubahan karena cat asli yang mengelupas, meningkatkan kerentanan bodi kendaraan terhadap kerusakan.
2. Risiko Ganti Warna Motor di STNK
Penting untuk diingat bahwa mengganti warna kendaraan juga berarti perlu memperbarui informasi di STNK. Jika warna yang tercantum di STNK tidak sesuai dengan warna aktual kendaraan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.
3. Harga Ganti Warna Motor di STNK
Biaya ganti warna motor di STNK diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga akan dikenakan biaya sekitar Rp375 ribu, mencakup biaya perubahan warna STNK (Rp225 ribu), pembaruan BPKB (Rp100 ribu), dan pengesahan STNK (Rp25 ribu).
Jika pergantian warna tidak melebihi 20% dari warna asli, tidak perlu memperbarui STNK.
Persyaratan untuk Ganti Warna Motor di STNK
Sebelum mengurus pembaruan STNK, pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan:
- KTP, SIM, KK, dan paspor (jika kendaraan perorangan).
- Surat kuasa dengan materai Rp10 ribu (jika diwakilkan).
- Salinan asli dan fotokopi STNK, BPKB, dan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
- Surat keterangan bermaterai, SIUP, dan NPWP dari bengkel tempat mengganti cat.
Proses Pengurusan
- Pemilik membawa kendaraan yang sudah diganti warnanya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili di KTP.
- Mengisi formulir dan melakukan tes kendaraan.
- Menyerahkan bukti hasil tes dan formulir ke loket registrasi.
- Menunggu dokumen diproses hingga STNK dan BPKB baru diterbitkan.
Dengan memahami prosedur ini, dapat mengurangi risiko pelanggaran lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraanmu tetap terupdate.
(Saepul/Usk)