Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan yang Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

kasus pajak
Tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka atas nama HRS, pada Kamis (12/10/2023). (Foto: Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Tim Penyidik dari Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka atas nama HRS, pada Kamis (12/10/2023).

Berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan tindak pidana yang dilakukan tersangka HRS melalui Wajib Pajak PT. MPR yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s.d. Masa Pajak Desember 2016 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selain itu, HRS melalui PT. MPR pun dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016.

Pada Juli 2022, tutur Erna, HRS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara setelah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

“Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.938.752.011,” ujar Erna dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (30/10/2023).

BACA JUGA: Beresiko, Kemenkeu Minta Pemprov DKI Berhati-hati Soal Pungutan Pajak Ojol dan Online Shop

Lebih lanjut, Erna mengatakan HRS merupakan Direktur Utama di PT MPR. Di tahun 2016, PT MPR yang bergerak di bidang perumahan telah melakukan penjualan berupa perumahan di Kota Bandung di masa pajak tersebut termasuk melakukan pemungutan atas PPN yang dibebankan kepada pembeli unit rumah.

Namun, PT MPR melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 dengan nilai laporan Nihil yaitu penyerahan nihil dan setoran nihil.

Tersangka mengakui bahwa nilai penjualan kepada konsumen sudah termasuk PPN tetapi uang yang dipungut belum disetorkan kepada negara karena uang tersebut digunakan untuk membayar operasional perusahaan/menutup utang perusahaan.

Atas tindakannya itu, ungkap Erna, tersangka diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Sesuai aturan yang berlaku, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ungkapnya.

Erna menuturkan penyerahan Tersangka berikut Barang Bukti ini merupakan bentuk nyata hasil kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kejahatan Israel di Gaza Terbongkar Lewat Investig-Cover
Investigasi PBB Bongkar Kejahatan Israel di Gaza
WhatsApp Penipuan Panggilan
5 Tips Penting untuk Menghindari Penipuan Panggilan di WhatsApp
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Media Asing Soroti Kematian Zhang Zhi Jie
Media Asing Soroti Kematian Zhang Zhi Jie di Badminton Asia Junior Championships 2024
Perputaran uang judi onlen
MKD Ungkap Perputaran Uang Judi Online Anggota DPR Capai 1,9 Miliar
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie