Pengajuan Gugatan Batas Usia 35 Tahun Calon Presiden-Cawapres Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi

Pengajuan Gugatan Batas Usia 35 Tahun Calon Presiden-Cawapres Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi
Pengajuan Gugatan Batas Usia 35 Tahun Calon Presiden-Cawapres Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=M54wDIFCKy4[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Pada Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait penurunan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Winger Persib Bandung Antusias Sambut AFC Champions
Winger Persib Bandung Antusias Sambut AFC Champions League Two
perusahaan tekstil indonesia
'Kiamat' Industri Tekstil Indonesia, 11.000 Pekerja Kena PHK!
46 Jiwa Warga Cimahi Tinggal Satu Atap
Viral 46 Warga Cimahi Tinggal Satu Atap, Begini Kondisinya
Draft Liga 1 2024/2025 Bocor
Draft Liga 1 2024/2025 Bocor, Bojan Hodak Beri Komentar
Persib Ryan Kurnia
Fisik Ryan Kurnia Makin Bugar, Tak Sabar Lakoni Liga 1 2024/2025
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

5

Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Headline
Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
Jalan Beralas Tanah, Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
cana mantan bupati langkat
Cana Eks Bupati Langkat yang Punya 'Kerangkeng Manusia' Divonis Bebas
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah