JAKARTA,TM.ID; Dito Mahendra berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri. Dia menjadi buron kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kalau sekarang sedang dalam jalan pulang ke Jakarta.
“Alhamdulillah. Mohon doanya saya hari ini kembali ke Jakarta,” ungkap Djuhandhani ke wartawan, Jumat (8/9/2023).
Sebelumnya Dito mendapatkan ultimatum untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Peringatan keras itu supaya tidak ada keluarga atau saudara yang ikut terseret dalam kasusnya. Hal itu dianggap sudah merintangi proses penyidikan.
BACA JUGA: Ditopang Jasa Tambang, Pendapatan RMKO Naik 114 Persen di Semester I
“Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana. Kasihan nanti ada korban-korban, keluarga, dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya,”ungkap Djuhandhani beberapa waktu lalu.
Djuhandhani secara tegas mengatakan kalau pihaknya tidak menyerah untuk melakukan pengejaran terhadap Dito yang kala itu masih berkeliaran bebas.
“Kita tidak pandang bulu dan kita tidak pernah menyerah, walaupun sampai saat ini belum kita ketemukan dengan upaya-upaya penyelidikan yang sudah kita laksanakan, Kita tetap mencari,” ungkapnya.
Dalam perkara ini juga penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sudah telah memeriksa ibu dan adik Dito. Pemeriksaan terhadap inisial B dijadwalkan hari Rabu (14/6) lalu, sementara orang tuanya di hari Kamis (15/6).
Dalam perkara kepemilikan senpi ilegal, penyidik juga sudah menetapkan Dito sebagai tersangka. Sementara itu, Nindy Ayunda sebagai kekasihnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.
BACA JUGA: KPK-Polri Buru Dito Mahendra Terkait TPPU dan Senpi Ilegal
Nindy juga diperiksa menyangkut kasus dugaan menyembunyikan Dito hingga menjadi status buron. Nindy mengklaim telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik.
“Sudah saya sampaikan ke penyidik,” begitu klaim Nindy ketika diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Sementara itu kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede membnatha kalau kliennya telah menyembunyikan Dito.
“Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” kata dia.