Kejari Proses Hukum Distributor Rokok Ilegal di Garut

kejari proses hukum seorang distributor rokok ilegal di Garut
Ilustrasi - Pengamanan rokok ilegal di garut. (satpol pp jawa barat)

Bagikan

GARUT,TM.ID: Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, memproses hukum seorang distributor rokok ilegal di Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menimbulkan kerugian negara yang sebesar Rp491 juta.

“Setelah melalui penelitian perkara sudah kita nyatakan P21, dan hari ini sekali lagi saya sampaikan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Kejari Garut, Halila Rama Purnama saat jumpa pers, di Garut, Jumat (4/8/2023).

Kejari menuturkan tersangka berinisial IS merupakan agen atau distributor penjual rokok ilegal di sebuah toko di Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Garut, yang ditangkap petugas gabungan dari Bea Cukai dan penegak hukum lainnya saat melakukan operasi penertiban rokok ilegal pada 7 Juli 2023.

Baca Juga : Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemilik toko tersebut, kata dia, selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum, berikut diamankan barang bukti rokok sebanyak 735.320 batang yang dalam kemasannya tidak ada cukai, dan diamankan juga kendaraan roda empat.

“Pada saat itu di daerah Bayongbong Kabupaten Garut di sana ditemukan 735.320 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis yang tidak dilengkapi pita cukai,” jelas Kejari Garut.

Baca Juga : Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar

Ia menyampaikan kasus penjualan rokok ilegal itu saat ini sudah lengkap proses penyidikannya untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan.

Tersangka, kata dia, melanggar Pasal 54 jo, Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang tahun 2005 tentang Cukai, Jo Undang-undang Nomor 7 tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan yang bersangkutan,” katanya.

 

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Jaws (1975)
Sinopsis Film Jaws (1975), Teror Hiu Putih yang Mencekam!
bank bjb
Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR
PDIP Ingin Perkuat Oposisi Megawati Adian Napitupulu
Megawati Angkat Adian Napitupulu Jadi Wasekjen PDIP
investasi Jabar
Inklusifitas Investasi, Membangun Kesejahteraan di Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut