Vonis Agnes Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Tak Terima?

foto (Antara)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Agnes Gracia (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 3,5 tahun, Senin (10/4/2023).

Agnes bisa dibilang sudah menjadi tahanan, tetapi dia harus ditempatkan pada  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa tahanan Agnes akan dipangkas seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.

Vonis yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Jaksel sedikit lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agnes dengan 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Kumis Adam Suseno jadi Tawa bagi David Ozora

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Salah satu hal yang memberatkan Agnes Gracia dalam putusan Hakim adalah  kondisi korban David Ozora masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sedangkan hal yang meringankan Agnes adalah adalah statusnya yang masih anak dan diharapkan bisa memperbaiki masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orangtua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Dia yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, telah meyakinkan melanggar  Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Pasca pembacaan vonis hukuman Agnes, pihak keluarga korban merasa vonis ini lebih ringan dari cedera otak yang tengah dialami oleh David.

Ayah korban, Jonathan Latumahina pun menanggapi hasil pembacaan vonis yang dilayangkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Dia hanya menanggapinya dengan cuitan Twitter yang singkat.

One down, two more to go (satu tumbang, dua lagi),” kata Jonathan.

Sebelumnya juga, keluarga korban telah menilai JPU sudah lunak sejak awal.  Jonathan pun dapat memprediksi hasil vonis tersangka Shane Lukas dan Mario Dandy.

Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?” ucap Jonathan.

Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya,” kata Jonathan.

Menilik lagi pada sebelumnya,  Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora mengungkapkan sejumlah poin alasan AG layak dihukum maksimal. Hal itu disampaikannya di cuitan Twitter pribadinya.

Melissa menilai, tindakan yang dilakukan Agnes yang memeprdaya korban di lokasi kejadian adalah hal yang sangat fatal. Bahkan Agnes yang tidak jujur dan tidak merasa bersalah, itu menjadi poin yang memberatkan.

Dia juga menyebut, perbuatan Agnes dinilai tidak lazim dilakukan oleh anak-anak. AG juga tak mencegah atau melerai saat aksi penganiayaan terjadi.

Semoga hakim tunggal nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak korban, juga bagi kita semua, agar tidak lagi ada kekerasan brutal yg membahayakan masa depan anak-anak bangsa,” ucap Mellisa melalui Twitter pribadinya (7/4/2023).

BACA JUGA: Ayah David Bongkar “Sandiwara” Agnes Gracia Soal Pelecehan Seksual

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gelora Bung Karno Stadium
Sejarah Gelora Bung Karno Stadium yang Luput dari Ingatan
Operasi sinus
Kena Masalah Serius, Mahalini dan Rizky Febian Kompak Operasi Hidung
Kimchi makanan khas korea
Cara Buat Kimchi yang Mudah dan Praktis!
NATO Khawatir Biden Kalah
Biden Vs Donald Trump, Pejabat NATO Khawatir Jagoannya Kalah
Koban tewas Gaza
Studi Lancet Memprediksi Korban Tewas di Gaza dapat Mencapai 186.000 Orang Lebih
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Sebanyak 20 PAC Kota Bandung Deklarasikan Sonny Salimi Jadi Cawalkot 2024
Headline
Persib Bandung Atur Strategi Pramusim
Persib Bandung Atur Strategi Pramusim di Tengah Ketidakpastian Piala Presiden 2024
Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
Jalan Beralas Tanah, Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
cana mantan bupati langkat
Cana Eks Bupati Langkat yang Punya 'Kerangkeng Manusia' Divonis Bebas
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta