BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Lima perusahaan dompet digital ternama di Indonesia, yaitu DANA, GoPay, OVO, LinkAja, dan ShopeePay, terlibat transaksi judi online.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya aliran dana yang signifikan dari platform-platform tersebut ke aktivitas perjudian.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie mengatakan pihaknya telah melayangkan teguran keras pada kelima perusahaan tersebut dan meminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie, melansir keterangan tertulis Senin (14/10/2024).
Berdasarkan data PPATK yang diterima Kemenkominfo, kelima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Modusnya bermula dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.
Nilai yang tercatat dari transaksi tersebut mencapai angka triliunan rupiah, dengan rincian sebagai berikut: PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.24.337; PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.
Selanjutnya, PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316; PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dan jumlah transaksi sebanyak 80.171; serta Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
BACA JUGA: Gawat! Judi Online Jadi Ancaman Bagi Kelas Menegah Indonesia
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa sasaran utama pemblokiran akun-akun dompet digital yang dilakukan pemerintah adalah para bandar judi online. Sedangkan, arus perputaran uang ke para pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya.
(Kaje/Budis)