BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mendapat fee lima persen dari setiap proyek. Hal tersebut terungkap setelah KPK mengumumkan status tersangka terhadap Sahbirin.
Fee itu didapatkan setelah Gubernur Kalsel memenangkan perusahaan milik pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Fee juga diberikan kepada Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Uang dari YUD untuk Paman Birin, menurut Asep, sebesar Rp1 Miliar. “Bahwa uang tersebut merupakan fee lima persen untuk SHB,” kata Ghfuron.
BACA JUGA: Puluhan Miliar Diamankan KPK dalam OTT Kalimantan Selatan
Diketahui, Sahbirin Noor telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Kedis PUPR Pemprov Kalsel Ahmad Solhan. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.
Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee Ahmad, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean. Sekaligus dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
(Usk)