Tolak Draf RUU Penyiaran, Dewan Pers: Jika Diteruskan Akan Lahir Pers yang Buruk

(Foto: Dewan Pers)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Dewan Pers menyoroti draf rancangan perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini sedang dibahas di Baleg DPR RI.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu mengatakan, pada prinsipnya Dewan Pers menghormati Pemerintah dan DPR yang memiliki kewenangan menyusun sebuah regulasi, terutama yang berkaitan dengan Pemberitaan Pers baik melalui cetak, eletronik dan lainnya.

Meski demikian, Dewan Pers dan konstituen menolak draf RUU Penyiaran versi terbaru tersebut karena tidak mencerminkan pemenuhan hak semua warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.

“Dewan Pers dan konstituen menolak,” ujarnya dalam konferensi pers Dewan Pers, Selasa (14/5/2024).

Ninik menjelaskan ada sejumlah alasan untuk menolak draf tersebut, yakni di antaranya tidak dimasukkan UU 40 tahun 1999 dalam konsideran sehingga mencerminkan tidak mengintegrasikan lahirnya produk jurnalistik yang berkualitas.

BACA JUGA: Dewan Pers Bentuk Timsel Komite Buat Kawal Publisher Rights

Selain itu, RUU Penyiaran ini menjadi penyebab pers tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan jurnalistik berkualitas.

“Jika diteruskan maka RUU Penyiaran ini akan melahirkan produk pers yang buruk yang tidak profesional,” kata dia.

Dilihat dari prosesnya, menurut Ninik, RUU Penyiaran ini menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 yang menyebut bahwa penyusunan regulasi harus full partisipasi keterlibatan masyarakat untuk didengarkan pendapatnya dan dipertimbangkan. Jika tidak dimasukan dan diintergrasikan maka penyusun harss bisa menjelaskan kepada publik.

Bahkan, kata dia, Dewan pers dan konstituen selaku penegak UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak dilibatkan dalam penyusuna RUU Penyiaran terbaru ini.

“Kita menolak karena ada pasal yang melarang pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat UU 40 yang tidak ada lagi mengenal penyensoran, pembredelan, pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,” kata dia.

Selain itu, kata dia, Dewan Pers menolak RUU Penyiaran karena penyelesaian sengketa jurnalistik malah dilakukan oleh lembaga yang tidak punya mandat penyelesaian sesuai UU 40 Tahun 1999.

Ninik menjelaskan ketika melakukan penyusunan perundang-undangan, perlu dilakukan harmonisasi agar antara satu UU dengan UU yang lain tidak tumpang tindih. Hal ini juga harus sesuai dengan Perpres 32 Tahun 2024 yang baru disahkan oleh Presiden yang ingin mendorong Jurnalistik Berkualitas.

“Kenapa di dalam draf ini dalam penyelesaian sengketa jurnalistik justru diserahkan kepada lembaga penyiaran,” kata dia.

Sementara itu, dalam draf RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang dikritik karena dikhawatirkan mengganggu kebebasan pers.

Pasal yang dikritik di RUU Penyiaran yakni Pasal 8A huruf q yang menyebutkan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Padahal selama ini kewenangan tersebut merupakan tugas dari Dewan Pers sesuai dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal lain yang dinilai bermasalah yakni Pasal 50 B ayat (2) yang menyebut larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.

(D)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Daerah Batu
Mengenal Kota Batu, Surga Wisata dengan Segudang Fakta Menarik!
Xiaomi 14T series
Xiaomi 14T Series Lolos Sertifikasi di Indonesia, Kapan Rilis?
Jenis Kamar Hotel
Yuk, Kenali Jenis Kamar Hotel Sebelum Check In!
Fungsi otot mata
Kenali Fungsi Otot Mata dalam Membantu Indra Penglihatan!
perang gaza israel gempur sekolah
Israel Kembali Gempur Sekolah PBB di Gaza, 16 Pengungsi Meninggal Termasuk Anak
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
justin bieber
Justin Bieber Nyanyi di Pernikahan Crazy Rich Asia, Dibayar Rp160 Miliar