JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Tim hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) memberikan hasil kesimpulan sidang untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Selasa (16/4/2024).
Mereka akan membantah keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sidang MK.
“Kesimpulan akan disampaikan besok siang,” kata Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
BACA JUGA: Pasca PHPU Pilpres 2024, MK Persiapan Pembacaan Putusan Hasil Sidang
“Sekarang lagi rapat tim, finalisasinya (kesimpulan),” sambungnya.
Ari mengungkapkan, bahwa pihkanya merasa percaya diri permohonan bakal dikabulkan oleh para hakim. Lantaran, mereka melihat sikap hakim saat bersidang.
“Kami sangat optimistis (dikabulkan). Pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang mendalam dan saksi-saksi bukti-bukti dan ahli yang menjelaskan sudah terjadi pelanggaran konstitusi secara serius,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dijadwalkan digelar secara formal, Selasa (16/4/2024). Jadwal tersebut berbarengan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.
“RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny pada beberapa waktu lalu.
Untuk saat ini, lanjutnya, para hakim konstitusi sedang melakukan pengamatan secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.
Terkait kepastian tanggal pengucapan putusan, Enny memastikan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Berdasarkan yang tercantum pada Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tahapan pengucapan putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan digelar pada 22 April 2024.
Dalam kesempatan berbeda, Enny juga menjelaskan bahwa di dalam RPH, masing-masing hakim konstitusi akan menyampaikan pandangannya terkait seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.
Untuk diketahui, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 usai berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” terang Ketua MK Suhartoyo pada penghujung sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Suhartoyo menuturkan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Akan tetapi, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
(Saepul/Aak)