BANDUNG,TM.ID: Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Firman Desa mengungkapkan, pihaknya membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-14 Lebaran.
Menurut Firman, untuk lokasi posko aduan tersebut berada di Kantor Disnakertrans Jabar serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kabupaten/Kota.
“Selain fisik, posko pengaduan juga bisa diakses secara daring, bagi para pekerja atau buruh yang mempunyai masalah dengan THR bisa mengadukan secara daring,” kata Firman, dikutip Rabu (20/3/2024).
Firman pun mengingatkan, semua perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan peraturan dan tepat waktu. Adapun perusahaan yang melanggara aturan akan dikenakan sanksi.
Bahkan, ungkap Firman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menerima Surat Edaran dari Kemnaker RI soal THR
“Bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti surat edaran (pembayaran THR) tersebut karena mengacu pada PP 36 tahun 2021,” ujarnya.
BACA JUGA: THR Tidak Bisa Dicicil, Disnaker Kota Bandung Beberkan Aturannya!
Berdasarkan peraturan tersebut, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
“Ada sanksi yang diberikan bagi peerusahaan jika tidak memberikan THR sesuai peraturan yang diberlakukan,” jelasnya.
Sesuai aturan, kata Firman, perusahaan wajib membayarkan THR karyawannya pada H-7 lebaran. Ia juga mengimbau masyarakat terkait THR bisa mengadukan melalui posko yang disediakan Disnakertrans Jabar.
Firman pun menjelaskan, soal perusahaan yang membayar THR dengan dicicil, pihaknya telah menindaklanjuti dengan adanya persoalan tersebut.
“Kita sudah selesaikan semua secara bertahap yang tahun kemarin. Satu per satu sudah diselesaikan,” tukasnya.
(Budis)