Syarat Perpanjang SIM saat Libur Pemilu, Catat Ketentuannya!

Penggunaan NIK sebagai Nomor SIM
Ilustrasi (Humas Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengumumkan pelayanan perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) menjelang Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari tersebut.

Dalam pengumuman resmi media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan dispensasi perpanjangan.

Syarat Perpanjangan SIM Hari Pemilu 2024

BACA JUGA: Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur Pemilu, yakni 14 Februari 2024, dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat yang baru. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi pemilik SIM yang mungkin kesulitan melakukan perpanjangan pada hari libur.

Ketentuan

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua SIM yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang. SIM yang secara alami telah kedaluwarsa memerlukan penerbitan SIM baru dengan melalui ujian ulang.

Dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, disebutkan bahwa pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang SIM mereka.

Namun, terdapat pengecualian untuk SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar. Dispensasi perpanjangan SIM ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

melansir akun X @TMCPoldaMetroJaya, sejumlah pelayanan SIM diliburkan menjelang Pemilu. Berikut adalah ketentuan layanan SIM pada tanggal 12, 13, 14, dan 15 Februari 2024:

  • Pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.
  • Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.
  • Tanggal 14 Februari 2024, Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan.
  • Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 15 Februari 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024, mereka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024. Pastikan untuk mengikuti mekanisme perpanjangan yang telah ditetapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penyesuaian layanan perpanjangan SIM menjelang Pemilu 2024 dari Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan solusi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal yang bersamaan. Dispensasi perpanjangan SIM menjadi langkah positif untuk memudahkan pemilik SIM, terutama yang terkendala melakukan perpanjangan pada hari libur.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Stylist Pernikahan Aaliyah Massaid
Ternyata Wanda Hara Stylist Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar
Rute bersepeda
Rute Bersepeda di Bandung yang Aman dan Estetik
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono
Anak Petani Jadi Wakil Menteri, Sudaryono Sering Curhat Kepada Ayahnya
Coding ChatGPT
ChatGPT Dapat Bantu Tingkatkan Kemampuan Coding?
Lomie dan bakmi
Jangan Salah! Ini Perbedaan Lomie dan Bakmi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

PT. Tekindo Energi dan Holding Grup PT. GMG Kembali Menyalurkan Bantuan di Lukulamo

3

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam

4

Menteri ESDM Resmikan Pengaliran Gas Bumi Pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang

5

Streaming Indonesia U19 vs Malaysia U19 Semifinal Piala AFF U19 2024 Selain Yalla Shoot
Headline
Beverly Priestman
Beverly Priestman Dicopot dari Jabatan Pelatih Kepala Tim Putri Kanada Imbas Skandal Penyalahgunaan Drone
BNI blokir rekening Judi Online
BNI Blokir 882 Rekening yang Digunakan untuk Transaksi Judi Online
Pengendali Judi Online di RI Inisial T
Pengendali Judi Online di RI Inisial T, Jokowi Buka Suara
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat