BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyitaan ratusan dokumen terkait kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Selain itu, penyidik juga mengamankan puluhan kendaraan mewah milik Rita.
“KPK telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah. Ada Lamborgini, McLaren, BMW, Hamer, Mercedes Benz, ada 91, termasuk motor,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta.
Penyidik juga menyita lima bidang tanah seluas ribuan meter di wilayah Kutai Kartanegara. Bahkan, puluhan jam tangan mewah ikut disita dalam kasus pencucian uang Rita.
BACA JUGA: Buntut Korupsi Mentan SYL, PSKP Desak KPK Juga Usut Peran Wamentan dan Ajudannya
“Kemudian ada 5 bidang tanah ribuan meter di sana. Terus ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek,” kata Ali, mengungkapkan.
Penyitaan ini, kata Ali, ditujukan untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi Rita. “Tentu ini semua dilakukan penyitaan dalam rangka mengoptimalkan nantinya dugaan dari hasil kejahatan ini yang terus kami telusuri,” kata Ali.
Adapun mobil, motor, dan barang lain sebagian besar dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Cawang, Jakarta Timur. Sebagian juga dititipkan di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatannya.
Seperti diketahui, Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang ditangani di KPK.
(Usk)