91 Kendaraan Mewah Milik Mantan Bupati Kutai Kartanegara Disita KPK

Penulis: usamah

91 Kendaraan Mewah Milik Mantan Bupati Kutai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyitaan ratusan dokumen terkait kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Selain itu, penyidik juga mengamankan puluhan kendaraan mewah milik Rita. (Dok. Humas KPK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyitaan ratusan dokumen terkait kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Selain itu, penyidik juga mengamankan puluhan kendaraan mewah milik Rita.

“KPK telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah. Ada Lamborgini, McLaren, BMW, Hamer, Mercedes Benz, ada 91, termasuk motor,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta.

Penyidik juga menyita lima bidang tanah seluas ribuan meter di wilayah Kutai Kartanegara. Bahkan, puluhan jam tangan mewah ikut disita dalam kasus pencucian uang Rita.

BACA JUGA: Buntut Korupsi Mentan SYL, PSKP Desak KPK Juga Usut Peran Wamentan dan Ajudannya

“Kemudian ada 5 bidang tanah ribuan meter di sana. Terus ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek,” kata Ali, mengungkapkan.

Penyitaan ini, kata Ali, ditujukan untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi Rita. “Tentu ini semua dilakukan penyitaan dalam rangka mengoptimalkan nantinya dugaan dari hasil kejahatan ini yang terus kami telusuri,” kata Ali.

Adapun mobil, motor, dan barang lain sebagian besar dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Cawang, Jakarta Timur. Sebagian juga dititipkan di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatannya.

Seperti diketahui, Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang ditangani di KPK.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Amran PPP
Diisukan Jadi Caketum PPP, Amran Jawab Singkat
Persib Ingin Hasil Terbaik Sebelum Pemusatan Latihan Ke Luar Negeri
Tatap Piala Presiden, Persib Ingin Hasil Terbaik Sebelum Pemusatan Latihan Ke Luar Negeri
Persib Bandung
Persib Bandung Resmi Lepas 8 Pemain, Termasuk Ciro Alves dan Tyronne del Pino
Fadli Zon Raja Ampat
Fadli Zon Dukung Stop Tambang di Raja Ampat, Apa Upayanya?
One Piece 1151
One Piece 1151 Siap Rilis 8 Juni, Cek Spoilernya!
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

3

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

4

Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1

5

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Headline
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.