KUALAKAPUAS,TM.ID : Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, pihaknya menetapkan status siaga darurat bencana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 90 hari ke depan.
“Penetapan mulai dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023 atau 90 hari berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/3/2018,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (18/5/2023).
Menurut dia, pihaknya telah melaksanakan rapat dilakukan menyikapi kondisi cuaca saat ini di Kabupaten Kapuas yang sudah mulai mengarah ke fenomena El-Nino yang mengakibatkan berkurangnya curah hujan, khususnya di daerah setempat.
“Menyikapi hal itu, maka Pemkab Kapuas melalui BPBD setempat, menyepakati beberapa hal untuk pencegahan karhutla tersebut,” katanya.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi pencegahan karhutla yang melibatkan lintas sektor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, apel gelar pasukan dan peralatan kesiapan menghadapi karhutla.
“Juga membuat surat edaran ke camat, lurah, kepala desa dan Perusahaan Besar Swasta (PBS), terkait pencegahan karhutla di Kabupaten Kapuas,” katanya.
BACA JUGA: 30 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, BMKG Imbau Warga Waspada Karhutla
Kemudian, lanjutnya, melaksanakan sosialisasi pencegahan karhutla dan pemasangan spanduk di titik-titik rawan terjadi karhutla.
“Serta mengaktifkan Pos Lapangan di kecamatan yang rawan terjadi karhutla di Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Masyarakat di daerah setempat diimbau serta diingatkan untuk tidak menggarap atau membersihkan lahan dengan cara membakar secara sembarangan.
“Juga tidak lupa juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, karena dapat menimbulkan kebakaran. Sebab dalam cuaca saat ini, daun yang kering sangat cepat dan mudah terbakar,” kata Panahatan.
(Budis)