SEMARANG,TM.ID: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 69 narapidana beragama Buddha memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus memeringati Hari Raya Waisak 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Supriyanto mengatakan, besaran pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
Ia menyebut, tidak ada napi yang langsung bebas usai memperoleh remisi Waisak tersebut.
Menurut dia, warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
BACA JUGA: Polri Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Diduga Jaringan Internasional
“Terdapat 65 napi tindak pidana narkoba dan 4 napi tindak pidana umum yang memperoleh remisi,” kata dia, dalam siaran pers di Semarang, Sabtu (3/5/2023).
Ia menjelaskan napi terbanyak yang memperoleh pengurangan masa hukuman berada di Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, yang mencapai 15 orang.
Pengurangan masa hukuman tersebut, kata dia, juga berdampak terhadap penghematan anggaran yang berasal dari biaya makan bagi warga binaan.
Supriyanto menyebut penghematan anggaran atas pemberian remisi bagi napi beragama Buddha tersebut mencapai Rp50,1 juta.
Hingga saat ini, Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah mencatat 13.782 napi dan tahanan yang tersebar di 46 lapas dan rutan di berbagai wilayah di provinsi ini.
(Dist)