JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang notaris berinisial SA (59) di Jalan Bantaran Kali Citarum, Bekasi, Kamis (3/7/2025).
Keenam tersangka tersebut adalah A alias W (30), AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49), dan TA alias KA (46).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa motif kejahatan ini adalah perampasan mobil dan harta korban.
“Semua pelaku sudah diamankan. Mereka berencana mengambil kendaraan dan aset milik korban,” ujar Kombes Wira di Jakarta, Selasa (8/7).
Kronologi
Kejadian bermula pada Senin (30/6) dini hari, ketika tersangka A mengajak AWK yang juga merupakan sopir korban untuk mencuri mobil korban dengan membawa gunting.
AWK kemudian memancing korban dengan alasan bertemu di Stasiun Bojong Gede pada siang harinya.
Malamnya, mereka berkeliling menggunakan mobil Honda Civic milik korban sebelum akhirnya menuju Stasiun Bogor dengan dalih mengantarkan korban pulang ke kontrakannya di Cibitung.
Namun, karena kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, mereka malah mengajak korban ke kantor notaris di Bojong Gede pada Selasa (1/7) dini hari.
Di perjalanan, tersangka A tiba-tiba menyerang korban dengan gunting hingga tewas. Mayat korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang dan dibawa ke Cikarang.
Para pelaku meminta bantuan tersangka H untuk membuang jenazah, yang akhirnya dibuang ke Kali Citarum pada Rabu (2/7) dini hari.
BACA JUGA
Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar
Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Secara Transparan
Ancaman Hukuman
Setelah penyelidikan intensif, tiga tersangka pertama berhasil ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, pada 4 Juli.
Dua tersangka lainnya diamankan di Karawang, sementara tersangka terakhir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana), 338 (pembunuhan), 365 (pencurian dengan kekerasan), dan 480 KUHP (penadahan), dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
(Aak)