6 Tersangka Pembunuh Notaris Bekasi Terancam Hukuman Mati

Penulis: Aak

pembunuan notaris bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDPolda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang notaris berinisial SA (59) di Jalan Bantaran Kali Citarum, Bekasi, Kamis (3/7/2025).

Keenam tersangka tersebut adalah A alias W (30), AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49), dan TA alias KA (46).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa motif kejahatan ini adalah perampasan mobil dan harta korban.

“Semua pelaku sudah diamankan. Mereka berencana mengambil kendaraan dan aset milik korban,” ujar Kombes Wira di Jakarta, Selasa (8/7).

Kronologi

Kejadian bermula pada Senin (30/6) dini hari, ketika tersangka A mengajak AWK yang juga merupakan sopir korban untuk mencuri mobil korban dengan membawa gunting.

AWK kemudian memancing korban dengan alasan bertemu di Stasiun Bojong Gede pada siang harinya.

Malamnya, mereka berkeliling menggunakan mobil Honda Civic milik korban sebelum akhirnya menuju Stasiun Bogor dengan dalih mengantarkan korban pulang ke kontrakannya di Cibitung.

Namun, karena kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, mereka malah mengajak korban ke kantor notaris di Bojong Gede pada Selasa (1/7) dini hari.

Di perjalanan, tersangka A tiba-tiba menyerang korban dengan gunting hingga tewas. Mayat korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang dan dibawa ke Cikarang.

Para pelaku meminta bantuan tersangka H untuk membuang jenazah, yang akhirnya dibuang ke Kali Citarum pada Rabu (2/7) dini hari.

BACA JUGA

Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar

Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Secara Transparan

Ancaman Hukuman

Setelah penyelidikan intensif, tiga tersangka pertama berhasil ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, pada 4 Juli.

Dua tersangka lainnya diamankan di Karawang, sementara tersangka terakhir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana), 338 (pembunuhan), 365 (pencurian dengan kekerasan), dan 480 KUHP (penadahan), dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
suzuki giias 2025
Suzuki Siap Sajikan Kejutan di GIIAS 2025, Mobil Baru dengan Teknologi Terkini!
nissan almera
Sinyal Mobil Baru di Indonesia, Almera Bakal Hidup Lagi?
Mahasiswa UI
Desain Gedung Anti Gempa Karya Mahasiswa UI Diakui Dunia
mobil china suzuki
Di Tengah Mobil China Jora-joran Diskon, Suzuki Punya Strategi Sendiri
Kesepakatan KTT BRICS
KTT BRICS Hasilkan 4 Kesepakatan Strategis, Ini Daftarnya
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

3

Donald Trump Surati Prabowo, Tetapkan Kenaikan Tarif Baru Hingga 32%

4

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 5 Desa Tertutup Abu Vulkanik

5

Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Fluminense vs Chelsea Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
RS Permata Jonggol Bogor banjir - YouTube Budi Riyanto & Family
Banjir Bogor Terjang Rumah Sakit, Pasien Diungsikan
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Menteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.