JAKARTA,TM.ID: Enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diperiksa Polda Metro Jaya, berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kamis (19/10/2023).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan enam pegawai KPK itu diperiksa sebagai saksi.
“Agenda pemeriksaan hari ini enam orang saksi dari pegawai KPK RI,” ungkap Kombes Pol, Kamis (19/10/2023).
BACA JUGA: Direktur Dumas KPK Hemat Bicara saat Ditanya Soal Pemerasan SYL
Bukan itu saja, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut menjadwalkan pemeriksaan kepada satu orang saksi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kemudian satu orang saksi dari Pusdatin Kemenkes RI, dan satu orang saksi lainnya,” jelasnya lagi.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik sudah memeriksa 45 saksi dan ahli. Beberapa ahli yang telah diperiksa, dua diantaranya adalah mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 bernama Saut Situmorang dan mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Mochammad Jasin.
“Penyidik telah kirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB, selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB,” kata Kombes Ade.