BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan 52 warga negara asing (WNA) bermasalah yang berada di Apartemen Cengkareng, Jawa Barat. Mereka terdiri dari 49 warga negara Nigeria, satubwarga negara Ghana, dan dua warga negara Pakistan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat serta informasi yang dikumpulkan oleh intelijen
kami, lokasi ini (Apartemen Cengkareng, red) kami pilih sebagai target operasi. Terbukti ada 52 WNA kami amankan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Rabu (25/9/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dari 52 WNA tersebut, 30 di antaranya tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal. Kemudian, delapan lainnya telah berakhir masa berlaku dokumennya dan 14 WNA tidak lapor diri.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka jelas melanggar aturan. Khusuasnya Pasal 78 Ayat (3), Pasal 116 Jo 71 huruf a dan b dan Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011,” ucapnya.
BACA JUGA: Mendaki Gunung Rinjani, WNA Asal Rusia Hilang
Tentang Keimigrasian, lanjutnya, pihak Imigrasi masih mendalami lebih jauh apakah ada kemungkinan pelanggaran lain. Karena, ditemukan pula tiga dokumen Keimigrasian tanpa pemilik yang seluruhnya adalah paspor berkebangsaan Nigeria.
“Kami masih dan akan terus melakukan pengawasan secara komprehensif. Kami juga berharap masyarakat tidak takut atau ragu untuk menyampaikan informasi atau aduan kepada kami terkait orang asing,” ujar Subki.
(Usk)