Imigrasi Bandara Soetta Amankan Puluhan WNA Bermasalah

(foto: Antara)

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

“Pengamanan ke 20 WNA ini kita lakukan dalam operasi pengawasan orang asing menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Bandara Soetta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis (22/12/2022).

Dia mengatakan, dari ke 20 WNA yang diamankan oleh petugas Keimigrasian Bandara Soetta tersebut meliputi 17 warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu warga negara Ghana.

BACA JUGA: Densus Tangkap 6 Tersangka Terorisme Bom Astanaanyar

Para WNA yang diamankan itu, lanjutnya, diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas warga asing yang sudah meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada delapan WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor). Dan mereka juga beralasan telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya,” kata dia, melansir Antara.

Dia mengaku, sejauh ini penyidik Keimigrasian Bandara Soetta masih melakukan pendalaman terkait aktivitas dari puluhan WNA tersebut.

“Kita juga saat ini masih melakukan pendalaman, apakah mereka ada kaitan dengan pelanggaran pidana atau tidak,” katanya.

Atas pengamanan itu, para WNA akan disangkakan dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

“Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata dia.

Sementara itu, Plh Kabid Itrldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih mengatakan, dari beberapa WNA yang diamankan itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Samsung Galaxy Z Flip6
Kecanggihan Samsung Galaxy Z Flip6 Memikat Hati Vidi Aldiano, Pevita Pearce, dan Anya Geraldine
Bigetron Alpha
Roster Bigetron Alpha MPL ID S14 Diumumkan: Siap Bangkit dari Kegagalan Playoff
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
David de Gea
David de Gea Diisukan Akan Bergabung dengan Genoa di Serie A
semifinal Piala Presiden 2024
Arema FC Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2024 Setelah Bantai Madura United 5-0
Malut United FC
Malut United FC Sambut Kedatangan Pemain Baru Jorge Ivan Correa
giant jola
Gian Zola Bergabung dengan Persita Tangerang untuk Liga 1 Musim Depan