BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini publik dihebohkan oleh sepasang kekasih yang ketahuan buang janin bayi wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sepasang kekasih tersebut, pria berinisial AT (29) dan wanita berinisial SGES, saat ini keduanya telah ditangkap polisi.
Sebelumnya, pelaku telah dicurigai oleh sekuriti setempat saat menggali tanah. Aksi AT tersenuy diketahui oleh warga di sekitar lokasi pada Rabu (9/4/025).
“Pelaku kedapatan menggali tanah untuk mengubur janin. Setelah diselidiki, diketahui janin tersebut merupakan hasil hubungan dengan SGES,” ungkap Kompol Muhibbur kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Fakta-Fakta Keji Sepasang Kekasih Buang Janin di Tangsel
1. Jasad Bayi Terbungkus Plastik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku langsung melarikan diri saat dihampiri saksi. Tak lama setelahnya, pelaku kembali ke lokasi, dan langsung diamankan saksi. Saat diperiksa, didapati janin bayi dalam kantong plastik di lokasi
“Kemudian para saksi berhasil mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama AT berikut seorang bayi laki-laki yang sudah terbungkus kain putih dan terbungkus plastik hitam dalam kondisi sudah meninggal dunia,” ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
2. Buang Janin Bayi Hasil Aborsi
Polisi mengungkap, janin bayi yang dibuang tersebut merupakan anak pelaku dan kekasihnya yang diaborsi. Adapun kekasih AT, yakni wanita berinisial SGES turut ditangkap atas kasus tersebut.
“Para tersangka diduga telah melakukan dengan sengaja tindakan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan cara meminum obat,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
3. Sejoli Telah Ditangkap Polisi
Kini pelaku dan kekasihnya, wanita SGES telah diamankan polisi. Mereka disangkakan Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
4. Motifnya Takut Ketahuan Hamil
Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua pelaku merupakan sepasang kekasih. Pada Desember 2024, wanita SGES hamil dan keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan.
“Motifnya dikarenakan takut diketahui oleh keluarga dan mereka belum mempunyai status pernikahan,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril.
5. Pelaku Beli Pil Aborsi di TikTok
Pelaku mengaku membeli obat penggugur kandungan melalui TikTok.
“Pengakuan SGES, menggugurkan kandungannya dengan minum obat, (dibeli) melalui media di akun TikTok dan ini masih dalam proses pengembangan,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Muhibbur mengungkap wanita SGES ternyata berkali-kali meminum pil aborsi tersebut. Pertama, pelaku meminumnya pada Januari 2025. Karena tidak ada reaksi, pelaku membeli kembali 8 pil pada Maret 2025 seharga Rp 800 ribu.
“Kemudian Rabu 9 April saudari SGS minum lagi 2 butir, dan 2 lagi dimasukkan ke kelaminnya,” tuturnya.
Setelah berhasil, tersangka memotong ari-ari yang masih menempel pada janin. Tersangka AT lalu membawa janin untuk dibuang dengan cara dikubur di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
BACA JUGA:
Buang Janin Hasil Hubungan Gelap, Pasangan di Tangsel Ditangkap Polisi
Bayi Kembar 5 Lahir di Indramayu, Awalnya Terdeteksi Cuma 3 Janin
6. Penjual Pil Aborsi Ditangkap
Sementara itu, polisi turut menangkap pemilik akun TikTok penjual obat penggugur kandungan yang dikonsumsi pelaku. Penjual obat tersebut merupakan seorang wanita berinisial DPA, tapi belum dijelaskan secara rinci terkait sosok wanita tersebut.
“Kita sudah amankan (penjual obat) untuk pemeriksaan lanjut,” kata Muhibbur.
(Virdiya/Budis)