45 Kebudayaan Lokal Belitung Timur telah Bersertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Penulis: Budi

budaya
45 karya budaya lokal di Kabupaten Belitung Timur telah memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BELITUNG, TM.ID : 45 karya budaya lokal di Kabupaten Belitung Timur telah memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Kepala Kanwil Kemenkumham (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Belitung Timur dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan masyarakat daerah.

Ia mengatakan hingga saat ini Kabupaten Belitung Timur telah mencatatkan 45 Kekayaan Intelektual Komunal terdiri atas 26 Ekspresi Budaya Tradisional, yaitu Beraben Gasing, Telo Seroja, Tari Nganten Herdek, Kawin Herdek Tari Tigel, Tari Gajah.

Tari Pong Pong Alu, Bula Cibok, Tukar Batang, Kelapak Antu, Kepalak Ular, Terumpet Daun Kelapak, Kipas Bua Karet, Keritekkan, Melekik Karet, Limpar Karet, Angkup, Sepen Buding, Rudat Bangka Belitung, Hadrah Gendang Empat, Lesong Ketintong, Antu Bubu, Sepen Penyok, Seni Gambus Ombak Berayun, Dul muluk tiang Balai Kembiri, dan Campak Darat “Kemboja Besaot”.

Kemudian 16 Pengetahuan Tradisional, yaitu Belacan Habang, Bongkol, Kue Bolu Kuci, Penyurong, Bubor Nunu, Bebanjor, Serawe, Aruk Gelagau, Pumpuk Menggale, Mie Rebus, Pisang Pincang, Mengundang, Emping Beras, Nirok Nanggok, Tanah Buntal Gangan, dan Gangga.

Selanjutnya, ada 3 Sumber Daya Genetik, yaitu Tengkelesak Lenggang, Sukun Manggar, dan Madu H. Trigona Itama (dalam proses verifikasi), serta 1 Potensi Indikasi Geografis, yaitu Madu Teran (dalam proses verifikasi).

“Semoga pencatatan KIK ini memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat dan kemajuan pariwisata di Negeri Laskar Pelangi ini,” kata Harun Sulianto di Manggar Beltim, Minggu (29/1/2023).

Bupati Belitung Timur Burhanudin berharap Pencatatan Inventarisasi KIK ini dapat menjadi pemantik untuk memajukan daerah.

“Ke depannya kami akan berupaya mendorong masyarakat Belitung Timur untuk melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual, sehingga dapat perlindungan hukum,” demikian Burhanudin.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Skandal Kursi Sekolah di Kota Bandung, Farhan Ancam Tindak Pidana Pelaku dan Orang Tua!
Farhan Evaluasi Total Tata Kelola Pemkot Bandung: Semua Harus Berdasar Hukum
gerakan Tanah longsor
Bencana Alam di Purwakarta, Gerakan Tanah atau Longsor? Ini Perbedaannya
aktivis ita fatia
Kritik Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998, Aktivis Ita Fatia Diteror
sumpah rektor UPI
Sumpah Rektor UPI Diselipi Bahasa Inggris, Wakil Ketua DPR Walkout
WhatsApp Image 2025-06-17 at 15.00
Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

4

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

5

Menunggu di Lorong Kota
Headline
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1
batu bara china di indonesia
Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.