PRAYA, TM.ID : Nenek pemeran konten mandi lumpur yang viral di platform Tik Tok mendapat bantuan dari pemerintah.
Nenek pemeran konten mandi lumpur itu tinggal di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Nenek pemeran konten mandi lumpur tersebut menjadi sorotan setelah disikapi Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial RI.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wiraningsung mengatakan bahwa Kementerian Sosial menyalurkan bantuan kepada nenek pemeran konten mandi lumpur itu melalui Sentra Paramitha Mataram.
“Bantuan yang diberikan berupa bantuan kewirausahaan, berupa (bantuan usaha) ternak ayam petelur, dan kebutuhan dasar Ibu Mawar,” katanya, Senin (23/1/2023).
Dia mengatakan, pemerintah memberikan paket bantuan usaha ternak ayam petelur agar keluarga Ibu Mawar dapat membangun usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Biar ada usaha yang dilakukan dan tidak lagi menjadi pemeran mandi lumpur,” katanya.
BACA JUGA: Banyak Menghasilkan Orang Kaya Baru, Ini 7 Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok
Pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Jumardiansyah mengatakan, selain mendapat bantuan untuk membangun usaha, keluarga Ibu Mawar mendapat bantuan perlengkapan rumah, termasuk tempat tidur dan karpet.
Menurut dia, pemberian bantuan itu dilakukan berdasarkan asesmen kebutuhan keluarga Ibu Mawar yang dilakukan oleh pekerja sosial Kabupaten Lombok Tengah bersama tim dari Sentra Paramitha Mataram.
“Ibu Mawar tidur dengan dua buah tikar plastik, yang juga bisa membahayakan kesehatannya,” kata dia.
Kepala Desa Setanggor H Kamarudin mengapresiasi pemberian ternak ayam beserta pakan dan kandangnya untuk membantu keluarga Ibu Mawar memulai usaha.
“Selain bantuan ayam petelur, diberikan juga tempat tidur,” katanya.
Kepolisian telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana menyusul beredarnya konten TikTok dari akun @intan_komalasari92 yang menunjukkan nenek-nenek mandi di lumpur. Namun, polisi belum menemukan adanya unsur pidana dalam penyiaran konten tersebut.
(Budis)