44 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia dapat Pengampunan Kecuali Koruptor?

44 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia dapat Pengampunan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan kepada wartawan (Dokumentasi Kementerian Hukum)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan memberikan pengampunan 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia. Pengampunan ini tidak serta-merta diberikan kepada para koruptor.

Andi menjelaskan, pengampunan yang diberikan kepada 44 ribu narapidana berupa amnesti, grasi, dan abolisi.

“Pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi untuk sekedar membebaskan pelaku tindak pidana,” kata Supratman dalam keterangan pers, Sabtu (28/12/2024).

Supratman menjelaskan, sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, kata Supratman, bukan berarti pemerintah Indonesia pasti memberikan pengampunan tersebut.

Mekanisme pengampunan, lanjutnya, telah diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, hingga abolisi.

“Pengampunan tindak pidana juga diatur dalam Pasal 53 huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan. Di mana Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi,” ucap Supratman.

BACA JUGA: Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Tipikor!

Saat ini, lanjut Supratman, pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” kata Supratman.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
eSIM dan kartu SIM
Komdigi Ajak Masyarakat Beralih ke eSIM, Begini Cara Cek Apakah HP Anda Sudah Mendukung
truk terjun sleman
Viral! Truk Pengangkut Jeruk Terjun Bebas dari Flyover Janti Sleman, hingga Hantam Rumah Warga
Penyelundupan satwa liar
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni
Aplikasi WhatsApp
WhatsApp Rilis 12 Fitur Baru, Mulai dari Event di Chat Pribadi hingga Transkrip Pesan Suara di Channel
Pesawat mendarat darurat
Pesawat Peserta Pangandaran Air Show 2025 Mendarat Darurat, Diduga Alami Mati Mesin
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.