44 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia dapat Pengampunan Kecuali Koruptor?

44 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia dapat Pengampunan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan kepada wartawan (Dokumentasi Kementerian Hukum)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan memberikan pengampunan 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia. Pengampunan ini tidak serta-merta diberikan kepada para koruptor.

Andi menjelaskan, pengampunan yang diberikan kepada 44 ribu narapidana berupa amnesti, grasi, dan abolisi.

“Pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi untuk sekedar membebaskan pelaku tindak pidana,” kata Supratman dalam keterangan pers, Sabtu (28/12/2024).

Supratman menjelaskan, sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, kata Supratman, bukan berarti pemerintah Indonesia pasti memberikan pengampunan tersebut.

Mekanisme pengampunan, lanjutnya, telah diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, hingga abolisi.

“Pengampunan tindak pidana juga diatur dalam Pasal 53 huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan. Di mana Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi,” ucap Supratman.

BACA JUGA: Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Tipikor!

Saat ini, lanjut Supratman, pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” kata Supratman.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Bakal Gelar Job Fair
Pemkot Bandung Bakal Gelar Job Fair Lagi Guna Tekan Angka Pengangguran di Kota Bandung
Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
Pura-pura Mimpi, Predator Berkedok Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
kampus kelola izin tambang-2
Cak Imin Dukung Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Mardani PKS dilaporkan
Olok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Dilaporkan ke MKD DPR
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar Akan Kental Dengan Aroma Fisikal
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.