44 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia dapat Pengampunan Kecuali Koruptor?

44 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia dapat Pengampunan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan kepada wartawan (Dokumentasi Kementerian Hukum)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan memberikan pengampunan 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia. Pengampunan ini tidak serta-merta diberikan kepada para koruptor.

Andi menjelaskan, pengampunan yang diberikan kepada 44 ribu narapidana berupa amnesti, grasi, dan abolisi.

“Pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi untuk sekedar membebaskan pelaku tindak pidana,” kata Supratman dalam keterangan pers, Sabtu (28/12/2024).

Supratman menjelaskan, sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, kata Supratman, bukan berarti pemerintah Indonesia pasti memberikan pengampunan tersebut.

Mekanisme pengampunan, lanjutnya, telah diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, hingga abolisi.

“Pengampunan tindak pidana juga diatur dalam Pasal 53 huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan. Di mana Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi,” ucap Supratman.

BACA JUGA: Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Tipikor!

Saat ini, lanjut Supratman, pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” kata Supratman.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bojan Hodak Akuo Ramadhan Sananta Jadi Ancaman Besar Persib Bandung
Bojan Hodak Akui Ramadhan Sananta Jadi Ancaman Besar Persib Bandung
Persib vs Persis solo, Marc Klok
Tak Mau Anggap Remeh, Klok Antisipasi Kebangkitan Persis Solo
Ferry Suwadi
Juragan Bakso Batam, Ferry Suwadi Donasikan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan
Kemendikbud Pelaku Seni dan Budaya
Kemendikbud Perluas Bantuan untuk Pelaku Seni dan Budaya, Sasar Para Maestro
Persija vs Malut
Gol Spektakuler Gajos, Persija Amankan Poin Penuh di Markas Malut United
Berita Lainnya

1

Karyawan dan Dosen Universitas Bandung Tak Menerima Gaji Selama 7 Bulan Hingga Saat Ini

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Pengurus Pusat Ikatan Alumni ISBI Bandung Resmi Lantik Pj Ketua Kabupaten Bandung Barat

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
penyekapan kamboja
KBRI Pnom Penh Berhasil Jalin Kontak Komunikasi dengan Korban Penyekapan di Kamboja
Teroris majalengka
Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris Majalengka
Buruan Sae Tekan Inflasi
Buruan Sae Tekan Inflasi dan Tingkatkan Ketahanan Pangan Kota Bandung
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Lontaran Abu Vulkanik 1,5 Km dari Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.