3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Kompak Sebut Edi Sebagai Otaknya

Penulis: Vini

Terdakwa ladang ganja
(dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku di balik ladang ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mulai terungkap. Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) menghadirkan tiga terdakwa yang mengaku dipekerjakan oleh warga bernama Edi untuk mengurus ladang tanaman ganja.

Tiga orang terdakwa yakni Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Ketiganya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam sidang, para terdawa saling menjadi saksi satu sama lain.

Seperti halnya sidang-sidang umum lainnya, ketiga terdakwa ini disumpah sebelum saling bersaksi. Bambang disumpah secara Islam. Sementara Tomo dan Tono disumpah secara Hindu.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Redite Ika Septina dan dua hakim anggotanya, I Gede Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

Di depan majelis hakim ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.

Ketiga terdakwa ini mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo. Terdakwa juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi.

Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Edi juga yang mengajari mereka cara menanam, memupuk, hingga merawan tanaman ganja.

“Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Meski saling mengenal, para terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan tetangganya. Mereka merasa bebas keluar masuk ke kawasan TNBTS seolah itu lahan mereka. Ihwal sosialisasi serta pengarahan dari pihak TNBTS tidak pernah mereka terima.

Prastyo Pristanto, jaksa penuntut dalam kasus ini, meminta para terdakwa untuk tidak menutup-nutupi dan terbuka di muka persidangan. Prasetyo juga terus-terusan mengorek tentang sosok Edi ini.

Dalam persidangan itu juga terungkap mereka berani dan bersedia menanam ganja, karena Edi yang akan menjamin atau menanggungnya semisal aktivitas mereka diketahui oleh aparat.

“Edi yang akan menanggung,” ujar Tomo.

Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi oleh para penasihat hukumnya. Bambang didampingi oleh Feny Yudhiana, pengacara dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya. Sementara, Tomo dan Tono didampingi Wahyu Firman.

BACA JUGA:

Ladang Ganja di Bromo, Daerah Endemik dan Merusak Ekosistem

Mahasiswa di Sumba Diduga Pengguna dan Pengedar Ganja

Dua Terdakwa Baru

Pengadilan Negeri (PN) Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Selasa, 18 Maret 2025. Dua terdakwa baru itu adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya warga Dusun Pusung Duwur Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Agenda sidang yang digelar pada Selasa siang itu adalah pembacaan surat dakwaan.

Sidang lanjutannya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Selasa pekan depan, 25 Maret 2025.

Adanya tambahan dua terdakwa tersebut, dalam sidang perkara ini, total ada 6 terdakwa. Namun, satu terdakwa atas nama Ngatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.

Dakwaan kedua terdakwa ini sama dengan empat terdakwa lainnya. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
sengketa 4 pulau-2
4 Pulau Resmi Kembali ke Aceh, DPR Minta Segera Dibuat Keppres
Berita Lainnya

1

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

5

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.